Bupati Tanbu : Perda Retribusi Pemeriksaan APK Diharapkan Segera Disetujui


BATULICIN - Satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi  pemeriksaan alat pemadam kebakaran akan terbentuk. Tentu hal ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat akibat kejadian bencana.

Menurut Bupati, apabila hal ini sudah ditetapkan menjadi sebuah Perda maka upaya tindakan preventif dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran dini. 

Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H. Sudian Noor pada saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang  Raperda retribusi alat pemadam kebakaran Selasa (21/05/19) digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Tanbu.

"Terutama dalam penyediaan jasa pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran,  besaran tarif harus disesuaikan dengan biaya penyediaan jasa serta kemampuan masyarakat ,"ujarnya 

"Dengan adanya perda tersebut masyarakat di daerah ini dapat terhindar dari dampak akibat bahaya kebakaran, seperti ancaman korban jiwa dan kerugian harta benda"ungkap Bupati

Ditambahkannya bahwa Pemerintah Daerah sangat memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan dewan maupun unsur fraksi atas tahapan demi tahapan dalam  pembahasan Raperda ini. Sehingga mendapat persetujuan lebih lanjut.

Dengan demikian lahirnya Raperda ini memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat di daerah ini. 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Alfia Rahman dari Partai Gerinda, dan dihadiri seluruh kepala SKPD serta dihadiri pula oleh yang mewakili Dandim, Kapolres, Kejari  yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement