Aktivis Anti Korupsi Mohammad Trijanto Divonis 6 Bulan Penjara


Mohammad Trijanto saat setelah menerima putusan.

BLITAR – Sidang perkara penyebaran surat panggilan KPK palsu dengan terdakwa Mohammad Trijanto disidangkan kembali di ruang akra Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda pembacaan putusan, Kemis (2/5). Dakwaan setebal 217 halaman dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi,SH secara bergantian. 

Massa simpatisan Trijanto yang terdiri dari para petani, kerabat dan pegiat anti korupsi ICW  tampak memenuhi ruang sidang sebagai dukungan moral terhadap terdakwa dalam mendengar putusan yang akan dibacakan oleh Hakim. Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut 2 Tahun penjara oleh JPU atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar Rijanto. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mulyadi dalam persidangan.

"Sesuai dengan pasal 45 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," kata Mulyadi saat membacakan vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).

Sementara terkait putusan tersebut, Hendi Priyono, kuasa hukum Mohamad Trijanto usai persidangan menerima atas putusan hakim. "Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara," tandas Hendi Priyono.

Lebih lanjut Hendi menyampaikan, dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan ke depan. Dengan catatan JPU tidak melakukan upaya banding. "JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kita berharap selama waktu yang diberikan ini JPU tidak melakukan upaya banding. Jika JPU tidak mengajukan banding Trijanto akan bebas pada bulan Juni," tandas Hendi.

Beberapa hal Penilaian Majelis Hakim yang meringankan dakwaan pencemaran nama baik, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Bupati Blitar Rijanto dan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif.  Sedangkan hal yang dinilai memberatkan, terdakwa secara sadar terbukti berniat mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto dan pejabat di dinas PU PR. 

Mohamad Trijanto ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun facebooknya. Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoaks dan melanggar UU ITE, setelah KPK menyatakan surat tersebut palsu. Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. 

Namun, berdasarkan fakta persidangan jeratan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk dugaan penyebaran hoaks dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi. Trijanto hanya dituntut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement