BLITAR – Sidang perkara penyebaran
surat panggilan KPK palsu dengan terdakwa Mohammad Trijanto disidangkan kembali
di ruang akra Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda pembacaan putusan, Kemis
(2/5). Dakwaan setebal 217 halaman dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai
Mulyadi,SH secara bergantian.
Massa simpatisan Trijanto yang terdiri dari para
petani, kerabat dan pegiat anti korupsi ICW
tampak memenuhi ruang sidang sebagai dukungan moral terhadap terdakwa
dalam mendengar putusan yang akan dibacakan oleh Hakim. Pada sidang sebelumnya
terdakwa dituntut 2 Tahun penjara oleh JPU atas dakwaan pencemaran nama baik
terhadap Bupati Blitar Rijanto. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mulyadi
dalam persidangan.
"Sesuai dengan pasal 45 ayat
(3), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto
dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," kata Mulyadi saat membacakan
vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).
Sementara terkait putusan tersebut,
Hendi Priyono, kuasa hukum Mohamad Trijanto usai persidangan menerima atas
putusan hakim. "Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang
sebelumnya dituntut dua tahun penjara," tandas Hendi Priyono.
Lebih lanjut Hendi menyampaikan,
dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan ke
depan. Dengan catatan JPU tidak melakukan upaya banding. "JPU masih
pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kita berharap selama waktu yang
diberikan ini JPU tidak melakukan upaya banding. Jika JPU tidak mengajukan
banding Trijanto akan bebas pada bulan Juni," tandas Hendi.
Beberapa hal Penilaian Majelis Hakim
yang meringankan dakwaan pencemaran nama baik, yaitu terdakwa sudah meminta
maaf kepada Bupati Blitar Rijanto dan selama persidangan, terdakwa bersikap
kooperatif. Sedangkan hal yang dinilai
memberatkan, terdakwa secara sadar terbukti berniat mencemarkan nama baik
Bupati Blitar Rijanto dan pejabat di dinas PU PR.
Mohamad Trijanto ditetapkan sebagai
tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun facebooknya. Trijanto
dianggap melakukan penyebaran kabar hoaks dan melanggar UU ITE, setelah KPK
menyatakan surat tersebut palsu. Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui
Kabag Hukum Pemkab Blitar.
Namun, berdasarkan fakta persidangan
jeratan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, untuk dugaan penyebaran hoaks dan Pasal 28 Undang
Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi. Trijanto hanya
dituntut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. (VDZ)