SURABAYA - Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan vlog idiot dengan terdakwa Ahmad
Dhani Prasetyo (ADP), dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum
(JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa. JPU dalam repliknya menolak
seluruh nota pembelaan terdakwa sebab tim penasehat hukum terdakwa telah
memutar balikan keterangan-keterangan yang pernah diakui sendiri oleh terdakwa.
"Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan tim
penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani dan menyatakan terdakwa Dhani terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11
tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa
Winarko saat membacakan replik diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa
(14/5/2019).
Winarko juga menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa
tidak konsisten dan ambivalen dalam menyusun pembelaan, dengan mengkaburkan
keterangan dari terdakwa."Bahwa akun instagram yang dibuat terdakwa
merupakan respons spontan setelah dirinya tidak diperbolehkan menghadiri acara
bela negara," tambah Winarko.
Pasca-JPU membacakan replik, tim penasehat hukum ADP
langsung menyatakan tidak sependapat atas replik JPU di persidangan. Ia
menegaskan, jawaban JPU tidak yang substantif. "Berhubung tidak ada
jawaban yang substantif dari JPU, makanya tadi secara lisan kita menolak,"
jawab Aldwin Rahardian.
Usai mendengarkan replik, R. Anton Widyopriyono, hakim
ketua sidang ini bersama dengan dua hakim anggota lainnya menyatakan menunda
membacakan putusan sidang ini dalam 4 minggu mendatang. "Ya, sidang
akan kita lanjutkan pada 11 Juni yang akan datang, dengan agenda pembacaan
putusan," kata hakim Anton.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Jatim telah menuntut
ADP dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Atas tuntutan tersebut
ADP mengajukan nota pembelaan yang isinya menolak dakwaan dan tuntutan jaksa
lantaran dianggap keliru dan menyimpang dari fakta yang terungkap dalam
persidangan. ADP dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video
vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat
hendak deklrasasi #2019GantiPresiden. (Ban)