PROBOLINGGO - Praktik
korupsi yang dilakukan oknum staf kelurahan Jati Kecamatan Mayangan ini
tergolong cukup rapi. Namun sepandai pandainya menyimpan bangkai, pada akhirnya
akan tercium juga bau busuknya. Hal ini yang dilakukan oleh Ida, seorang
pegawai kelurahan Jati yang berstatus PTT (Pegawai tidak tetap) dan selama ini
dipercaya membidangi pengambilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga
setempat.
Ironisnya
uang pajak yang disetorkan warga ke oknum staf kelurahan ini, ternyata tidak
diteruskan ke bank yang ditunjuk pemerintah. Terbongkarnya kasus korupsi pajak
bumi dan bangunan yang 70 persen dialami warga Kelurahan Jati tersebut, setelah
para wajib pajak harus menyetor sendiri kewajibannya membayar pajak untuk tahun
2019 ke Bank Jatim. Warga kelurahan ini
kaget setelah berada di Bank Jatim, Pasalnya mereka diberitahu oleh petugas
Bank jika terhitung beberapa tahun sebelumnya, pajak mereka belum terbayar dan
belum masuk ke kas negara dengan kata lain wajib pajak menunggak pembayarannya.
Bahkan
saat itu, warga menunjukkan bukti bukti pembayaran atau SPPT yang diberikan
oleh petugas kelurahan setelah si wajib melunasi kewajibannya, namun pihak Bank
bersikukuh jika setoran yang dimaksud belum masuk. Atas kejadian ini, sebagian
besar warga Kelurahan jati kecamatan mayangan kota Probolinggo ini merasa
ditipu oleh Ida, selaku petugas penarik pajak dari kelurahan jati.
“Kami rutin
membayar pajak setiap tahunnya. petugas kelurahan yang namanya Ida datang
kerumah dan juga kerumah warga yang lainnya untuk narik pajak, dan semua
dibuktikan dengan SPPT yang sudah saya bayar ke petugas ini.”Ujar Sulama, Warga
RT 5 RW 3 Kelurahan Jati saat ditemui beberapa wartawan.
Saat
dilakukan investigasi dengan menemui, Ida, seorang PTT Kelurahan Jati Kecamatan
Mayangan kota Probolinggo yang disebut warga sebagai petugas penarik pajak, ketika
ditemui mengakui jika dirinya menggunakan uang pajak warga tersebut, “Saya akan
bertanggung jawab dan akan menyelesaikan kepada warga yang sudah saya rugikan.”Ujar
Ida .
Sementara
Endah, selaku Lurah Jati, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut
menjelaskan jika dirinya telah melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan
dari petugas yang bersangkutan “Sudah saya panggil ibu Ida terkait masalah
pajak bumi dan bangunan itu, dia berjanji dan sanggup menyelesaikan kepada
warga yang merasa dirugikan oleh dirinya.”Ujar perempuan yang menjabat sebagai
Lurah jati sejak tahun 2018 lalu.
Ditambahkan
oleh Endah, sebenarnya permasalahan ini sudah diketahui oleh Walikota, “Terkait
soal uang pajak yang dipersoalkan warga ini, sebenarnya telah diketahui oleh
Walikota.”Ungkap Endah. Persoalan ini rupanya akan terus bergulir, mengingat
yang dirugikan bukan hanya satu warga, namun hampir seluruh warga kelurahan
tersebut.
“Kalaupun tidak ada tindaklanjutnya, dengan terpaksa kami akan
mendatangi kantor kelurahan untuk mendengar secara langsung apa yang langkah
yang diambil pihak kelurahan atas kasus korupsi uang pajak ini dan bila perlu
akan kami teruskan pelaporannya ke pihak kepolisian.”Ujar salah satu tokoh
masyarakat setempat yang namanya enggan dipublikasikan.
“Permasalahan akan
semakin runyam jika sampai warga melurug kantor kelurahan, terlebih kasus
ngemplang uang pajak bumi dan bangunan milik warga ini telah didengar oleh
Walikota, namun sampai sekian tahun masih belum ada tindak lanjutnya.”Ujar seorang
Pemerhati Pemerintahan kota Probolinggo seperti disampaikan kepada wartawan
media ini. (Suh)