TULUNGAGUNG - Divonis 1,3 tahun denda 500 juta dengan ketentuan
bila uang pengganti tidak bayar diganti dengan hukuman 3,5 bulan, biaya perkara
5000 ribu rupiah oleh hakim, Johanis Hehamony. SH, MH, Senin (8/4) diPengadilan Negri
Tulungagung.
Rohmad Koerniawan 40 tahun
alias wawan alias perex alamat Serut pengguna akun imam insani dijerat pasal 45
ayat 3 dan 4 junto pasal 27 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
transaksi elektronik ( ITE ) menghina, mengancam dan melakukan pencemaran nama
baik terhadap anggota polisi pucanglaban Khoirul Anam, Nur Cholis Azis danpatik
warga, menuduhnya menggagahi istri orang dan memakinya dengan kata - kata kotor
serta mengancam mau membunuhnya, barang bukti 3 buah hp dikembalikan kepada
saksi lain dan 3 buah hp dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, Anik P barang
bukti dalam perkara Akun Puji Ati. Terdakwa masih pikir - pikir vonis tersebut.
Menimbang keterangan saksi - saksi
didalam persidangan uang 2 miliar jual tanah yang dijanjikan saksi Tatik kepada
terdakwa hanya akal akalan saksi Tatik beserta uang Rp 400 juta yang dirampok
saat keluar dari bank, saksi mentransfer 40 juta kerekening saksi mei, namun,
terdakwa mengaku 50 juta, sedangkan uang 7 juta yang diterima terdakwadari seseorang
sekitar 2 juta diduga uang tersebut didapat dari oknum pejabat dalam perkara
akun Puji Ati, saksi juga meminjamkan satu unit mobil, yang mana terdakwa tidak
bisa mengendarai.
Terungkapnya fakta persidangan
itu bahwa terdakwa hanya dijadikan boneka dan otak utama adalah TH, Hakim
memerintahkan agar jaksa segera menyeretnya kemeja hijau. Mengingat saudaraterdakwa
masih ada perkara lain diminta saudara terdakwa menerangkan dengan jujur buka apa yang saudara ketahui, “ucap hakim.
Dikonfirmasi, jasa akan menindak lanjuti perkara akun Puji Atiseperti yang
terungkap dipersidangan membenarkan “TH” adalah aktor utama yang terlibat dalam
perkara akun Puji Ati,”secepatnyakita koordinasi ke penyidik segera perkara itu
dilimpahkan,” terang wanita tersebut. Sebelumnya Rohmad dituntut 2 tahun denda
1 miliar. (Rid/Nan)