Terungkap di Persidangan Otak Pelaku Utama “Th” Terdakwa Boneka


TULUNGAGUNG - Divonis  1,3 tahun denda 500 juta dengan ketentuan bila uang pengganti tidak bayar diganti dengan hukuman 3,5 bulan, biaya perkara 5000 ribu rupiah oleh hakim, Johanis Hehamony. SH, MH, Senin (8/4) diPengadilan Negri Tulungagung. 

Rohmad Koerniawan 40 tahun alias wawan alias perex alamat Serut pengguna akun imam insani dijerat pasal 45 ayat 3 dan 4 junto pasal 27 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ( ITE ) menghina, mengancam dan melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota polisi pucanglaban Khoirul Anam, Nur Cholis Azis danpatik warga, menuduhnya menggagahi istri orang dan memakinya dengan kata - kata kotor serta mengancam mau membunuhnya, barang bukti 3 buah hp dikembalikan kepada saksi lain dan 3 buah hp dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, Anik P barang bukti dalam perkara Akun Puji Ati. Terdakwa masih pikir - pikir vonis tersebut. 

Menimbang keterangan saksi - saksi didalam persidangan uang 2 miliar jual tanah yang dijanjikan saksi Tatik kepada terdakwa hanya akal akalan saksi Tatik beserta uang Rp 400 juta yang dirampok saat keluar dari bank, saksi mentransfer 40 juta kerekening saksi mei, namun, terdakwa mengaku 50 juta, sedangkan uang 7 juta yang diterima terdakwadari seseorang sekitar 2 juta diduga uang tersebut didapat dari oknum pejabat dalam perkara akun Puji Ati, saksi juga meminjamkan satu unit mobil, yang mana terdakwa tidak bisa mengendarai. 

Terungkapnya fakta persidangan itu bahwa terdakwa hanya dijadikan boneka dan otak utama adalah TH, Hakim memerintahkan agar jaksa segera menyeretnya kemeja hijau. Mengingat saudaraterdakwa masih ada perkara lain diminta saudara terdakwa menerangkan  dengan jujur buka apa yang saudara ketahui, ucap hakim. 

Dikonfirmasi, jasa akan menindak lanjuti perkara akun Puji Atiseperti yang terungkap dipersidangan membenarkan “TH” adalah aktor utama yang terlibat dalam perkara akun Puji Ati,”secepatnyakita koordinasi ke penyidik segera perkara itu dilimpahkan,” terang wanita tersebut. Sebelumnya Rohmad dituntut 2 tahun denda 1 miliar. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement