SURABAYA - Tjandra Sanjaya, pemilik
toko Ban Tjie Tong dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad
Nizar. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran obat keras
ilegal sesuai pasal Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Kamis (11/4/2019).
"Terbukti
melanggar undang-undang kesehatan, menuntut supaya majelis hakim yang mengadili
dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa
Tjandra Sanjaya dengan pidana penjara selama 7 bulan." ucap jaksa Nizar membacakan
amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Pujo Saksono.
Selain
dihukum badan, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada
terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta. Sidang pembacaan tuntutan
ini berlangsung sangat singkat, jaksa penuntut hanya membacakan amar putusan
tanpa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan
dasar penuntutan.
Usai
mendengarkan tuntutan, majelis hakim langsung menutup persidangan dengan
memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan
pembelaan pada persidangan berikutnya. "Ya, sebelum sidang ditutup,
saya berikan waktu untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, "
tutup hakim Pujo.
Tjandra
Sanjaya diamankan pada 18 April 2018 sekitar jam 12.00 WIB dari Toko Obat Ban
Tjie Tong Jalan Jagalan No. 16 Surabaya akibat dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edar Ginseng Kian Pi Pill, Keong, Janghik Cegek gambar tulip ungu, Salep Budha,
Chong Cou Hou Zho Cugh Pill, Snake it Pill, Seven Leave Ginsneg, Jianbu Hugian
Wan, Renshen Huo Lou Dan, Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga, Jiang Chen Yi
Suan Wan, Mei Li An Chang Wan, Wepon, Ching Chaw Tan, Dihon, Lin Che Tan, Tu
Tjong Ling Ce Tang, "999", Pee Pa Wan, Yong Yak 10, Tong Mai Dan, Pi
Kang Shuang, Sea Coconut Brand, Yu Ciang Tang, Compound Danshen Dripping Pills,
Fatloss Jimpness Beauty, Samyun Wan, Greenco Slim, Vita Albumin, Mediabetea,
Fujiyama, Cik Yen Kao SMIC, Serbuk tanpa label, Kapsul Tokek. Atas
perbuatannya, Tjandra Sanjaya dijerat Jaksa Mohamad Nizar dengan pidana
dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. (Ban)