Terdakwa Tjandra Sanjaya Dituntut 7 Bulan Penjara


SURABAYA - Tjandra Sanjaya, pemilik toko Ban Tjie Tong dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran obat keras ilegal sesuai pasal Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kamis (11/4/2019).

"Terbukti melanggar undang-undang kesehatan, menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tjandra Sanjaya dengan pidana penjara selama 7 bulan." ucap jaksa Nizar membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Pujo Saksono.

Selain dihukum badan, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta.  Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sangat singkat, jaksa penuntut hanya membacakan amar putusan tanpa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan dasar penuntutan. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. "Ya, sebelum sidang ditutup, saya berikan waktu untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, " tutup hakim Pujo. 

Tjandra Sanjaya diamankan pada 18 April 2018 sekitar jam 12.00 WIB dari Toko Obat Ban Tjie Tong Jalan Jagalan No. 16 Surabaya akibat dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Ginseng Kian Pi Pill, Keong, Janghik Cegek gambar tulip ungu, Salep Budha, Chong Cou Hou Zho Cugh Pill, Snake it Pill, Seven Leave Ginsneg, Jianbu Hugian Wan, Renshen Huo Lou Dan, Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga, Jiang Chen Yi Suan Wan, Mei Li An Chang Wan, Wepon, Ching Chaw Tan, Dihon, Lin Che Tan, Tu Tjong Ling Ce Tang, "999", Pee Pa Wan, Yong Yak 10, Tong Mai Dan, Pi Kang Shuang, Sea Coconut Brand, Yu Ciang Tang, Compound Danshen Dripping Pills, Fatloss Jimpness Beauty, Samyun Wan, Greenco Slim, Vita Albumin, Mediabetea, Fujiyama, Cik Yen Kao SMIC, Serbuk tanpa label, Kapsul Tokek. Atas perbuatannya, Tjandra Sanjaya  dijerat Jaksa Mohamad Nizar dengan pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement