SURABAYA - Artis Vanessa Angel,
ternyata pernah menolak tawaran untuk menemani seorang menteri. Meski, tawaran
tersebut, hanya sebatas mimican alias mimik-mimik cantik.
Penolakan
Vanessa ini terkuak dalam surat dakwaan muncikari Intan Permatasari Winindya
Chasanovri alias Nindy, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Surat
dakwaan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa
Nindy di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4).
Dalam
dakwaan jaksa diceritakan perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto
dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada
Rian, Dhani menawarkan bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak
kencan dalam artian berhubungan badan atau seks.
Rian
pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa
dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah
artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang
katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).
"Tentri
Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel
bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak
dinner atau mimican," tambahnya.
Kemudian
terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung
ngamar atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).
"Disebut
pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk
short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa
asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," ujar jaksa
Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal
itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya
pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa
dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti
booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.
Pada
tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke
rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Bahwa selanjutnya pada
tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim
yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa
mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui
kabar dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat
sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan
Pamulang Kota Tangerang Selatan.
"Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal
27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa membacakan dakwaan.
Usai
dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi akhirnya menutup
sidang dan melanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi. Sayangnya, Nindy melalui kuasa hukumnya Gaus Hadiman enggan
berkomentar terkait dengan dakwaan yang dibacakan."Nanti saja,"
ujarnya menolak berkomentar. (Ban)