Surabaya NewsWeek- Setelah kalah banding dengan PT Maspion di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, tidak membuat rencana
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membangun ruang publik berupa alun-alun
Suroboyo surut , terbukti Pemkot Surabaya
akan mengambil upaya hukum untuk tetap mempertahankan aset pemkot di Jalan
Pemuda 17.
Sedangkan rencana
pembangunan alun-alun Suroboyo terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Selain dukungan mengalir dari masyarakat sipil, juga mengalir dari kalangan
para akademisi. Keberadaan alun-alun Suroboyo yang dinilai penting, membuat
berbagai pihak mendukung langkah pemkot untuk segera mewujudkan pembangunan
alun-alun tersebut.
Dukungan tersebut
antara lain dari, Pakar Tata Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Surabaya Haryo Sulistyarso, ia mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya
membangun ruang publik untuk kegiatan positif masyarakat, seperti alun-alun
Suroboyo. Walaupun, pembangunan alun-alun itu masih terkendala dengan
masalah lahan di Jalan Pemuda 17, namun begitu ia berharap pemkot bisa mempertahankan
lahan tersebut.
“Saya berharap jangan
sampai ini lepas dari kendali kita. Sayang sekali menurut saya, karena itu
dahulu riwayatnya merupakan aset pemkot,” papar Haryo, Selasa, (23/04/19).
Ia mengimbau kepada
Pemkot Surabaya, agar ke depannya lebih intens lagi menjaga aset. Tujuannya,
agar tidak ada lagi lahan atau aset pemkot yang menjadi sengketa.
“Aset pemkot memang
harus dijaga dan diarsipkan dengan baik, jangan sampai lepas dari tangan kita,”
ujarnya.
Dia juga berpesan
kepada Pemkot Surabaya, agar ke depannya lebih bijak lagi menyikapi antara,
kepentingan aset untuk masyarakat, pengusaha swasta, dan beberapa orang yang
punya kepentingan.
“Saya mendukung
pembangunan-pembangunan untuk publik space, namun kembali
lagi, pemkot harus berjuang mengupayakan itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa,
jalur hukum memang harus ditempuh untuk mempertahankan aset tersebut. “Saya
sangat mendukung direalisasinya fasilitas publik ruang terbuka hijau,
taman-taman, tempat bermain, alun-alun. Saya tekankan sekali lagi, sangat
disayangkan kalau aset-aset pemkot lepas,” tandas Haryo.
Benny Poerbantanoe Arsitektur
dan Perencanaan Wilayah Kota Universitas Kristen Petra juga mendukung, ia menyampaikan
bahwa, Pemkot Surabaya dalam mengambil keputusan harus positif.
Termasuk rencana
pembangunan ruang terbuka publik berupa alun-alun Suroboyo. “Kalau bicara
arsitektur, alun-alun itu biasanya dikelilingi kantor kabupaten, masjid, penjara,
dan tempat belanja,” ungkapnya
Ia menerangkan bahwa,
untuk kawasan Balai Pemuda ini, dinilai wilayah yang strategis. Berperan
sebagai gerbang menuju Kantor Balai Kota, dan menjadi entry poin.
Bangunan Balai Pemuda ini dapat mengatur komposisi simetri dan bangunan yang
bentuknya laras.
“Jadi di utara ada
poros di bagian Jalan Yos Sudarso, kemudian dijemput Jalan Panglima Sudirman.
Sebuah persimpangan biasanya punya peran khusus, yakni gerbang akan menganut
komposisi simetri ada bangunan yang bentuknya laras, dan paling penting tidak
kehilangan entry poin nya,” ujarnya.
Bahkan, Benny juga
mendorong Pemkot Surabaya agar, mempertahankan aset pemerintah itu. Langkah
hukum harus ditempuh, untuk merebut aset yang sudah selayaknya menjadi milik
pemkot. Akan tetapi, jika jalur hukum belum berhasil, Pemkot dan PT Maspion
seharusnya mencari jalan tengah agar semuanya tetap berjalan.
“Ya lanjutkan jangan
mau kalah. Kita harus melanjutkan, jalur hukum tetap ditempuh. Coba direbut,
kalau pun tetap buntu, coba kompromi,” cetusnya.
Kepala Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu
memastikan akan terus menempuh langkah hukum, untuk menyelamatkan aset Jalan
Pemuda 17 itu. Namun begitu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak
pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara atau kejaksaan.
“Selanjutnya, pasti
pemkot ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara
pemkot dan pengacara negara yang dalam hal ini pihak kejaksaan,” paparnya. (
Ham )