PERADILAN KILAT DI PN SURABAYA, SIDANG CUKUP SATU HARI BISA LANGSUNG DI VONIS


Surabaya - Dua terdakwa kasus narkotika dan satu terdakwa perkara penganiayaan sedang duduk dikursi pesakitan saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Ali Prakosa SH.. Sidang peradilan cepat mulai pertama kali digelar Selasa 9 April 2019.

Sistem peradilan cepat kasus narkotika digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 9 April 2019. Terobosan yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut baru pertama kali dilaksanakan.Selasa (9/4/2019).

"Memang ini sidang dan kasus pertama kali dilakukan pada sistem peradilan singkat di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kajari Kota Surabaya M.Teguh Darmawan, SH. MH melalui Kasi Pidum Didik Adyatomo, SH. MH.

Pada persidangan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Dwi Purwadi SH.MH., persidangan kasus narkotika tersebut digelar dan langsung dibacakan dakwaan. Biasanya setelah pembacaan jaksa penuntut umum, sidang diundur pekan depan.

Tapi pada persidangan tersebut langsung memeriksa saksi-saksi sehingga sidang selanjutnya tinggal membacakan tuntutan dan pledoi selanjutnya putusan.

"Peradilan cepat ini bisa satu, atau tiga hari putus, gimana kasusnya. namun maksimal kami menargetkan 14 hari," ujarnya.

Menurut Didik Adyatomo, berdasarkan penjelasan KUHAP yakni asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, maka kami melaksanakan persidangan dengan acara singkat (APS). Untuk perkara tindak pidana umum yang pembuktiannya mudah dan sederhana seperti penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam pasal 127 (1) huruf a UU no. 35 thn 2009.

"Alhamdulillah pengunjung sidang yg hadir selain masyarakat umum juga oleh para Awak Media sebagai bentuk sosialisasi persidangan APS," ujarnya.(Ban).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement