Pengacara Warga WBM : Perjanjian Yang Tidak Transparan Berpotensi Disalahgunakan


SURABAYA - Ghasam Anand, ahli bidang keperdataan dihadirkan PT Bina Mitra Sejati (BMS) sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan class action melawan warga RW 06 Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/4/2019). 

Menurut kuasa hukum warga, keterangan saksi ahli pada sidang ini menguntungkan pihaknya. Sebab perjanjian yang dibuat tidak transparan dan tidak seimbang dapat berpotensi di salahgunakan. 



"Keterangan saksi ahli dari pihak penggugat tadi malah menguntungkan kita, tidak adanya transparansi dalam sebuah perjanjian berpotensi disalahgunakan. Perjanjian itu juga tidak seimbang. Kenaikan tarif IPL itu kan harus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Fitra Rizki. 



Sebelumnya, dalam keterangannya, saksi ahli  berpendapat syarat sahnya suatu perjanjian jika telah memenuhi pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Dan apabila warga merasa keberatan dengan perjanjian tersebut, warga bisa mengajukan upaya hukum pembatalan perjanjian.



"Dasar hukum pasal 1320 KUHPerdata, yakni sepakat, cakap, kewenangan, adanya obyek tertentu dan klausal yang halal untuk diperjanjikan. Semua perjanjian yang dibuat secara sah mempuyai sifat mengikat seperti undang-undang." kata Ghasam Anand.



Dijelaskan juga oleh Ghasam, bahwa ketidaktransparan dalam pembuatan perjanjian kalau tidak dibuka ke warga maka bisa diajukan upaya hukum. "Sepanjang perjanjian itu berdampak menimbulkan kerugian bagi warga, maka bisa diajukan upaya hukum. Misalnya, iuran yang mendadak naik sementara warga tidak mendapatkan laporan keuangan sebelumnya," jelas Ghasam menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Agus Hamzah. 



Ditanya kuasa hukum dari penggugat yang diketuai Adi Cipta Nugraha seputar azas kepatutan dalam suatu perjanjian. Ahli menjelaskan bahwa asas ini bekaitan dengan ukuran tentang hubungan yang ditentukan, juga berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat namun harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan.“Artinya, ukuran kepatutan itu hendaknya digantungkan sesuai kebutuhannya.” jawab ahli.



Diketahui, persoalan antara warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan tergugat PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).Warga RW 006 beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah.



Tarif-tarif  yang digugat warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ; Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.



Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2. Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.



Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.



Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.



Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement