SURABAYA - Ghasam Anand, ahli
bidang keperdataan dihadirkan PT Bina Mitra Sejati (BMS) sebagai saksi ahli
dalam sidang gugatan class action melawan warga RW 06 Perumahan Wisata Bukit
Mas (WBM) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/4/2019).
Menurut kuasa hukum
warga, keterangan saksi ahli pada sidang ini menguntungkan pihaknya. Sebab perjanjian
yang dibuat tidak transparan dan tidak seimbang dapat berpotensi di
salahgunakan.
"Keterangan
saksi ahli dari pihak penggugat tadi malah menguntungkan kita, tidak adanya
transparansi dalam sebuah perjanjian berpotensi disalahgunakan. Perjanjian itu
juga tidak seimbang. Kenaikan tarif IPL itu kan harus disesuaikan dengan
kebutuhan," kata Fitra Rizki.
Sebelumnya,
dalam keterangannya, saksi ahli berpendapat syarat sahnya suatu
perjanjian jika telah memenuhi pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Dan apabila
warga merasa keberatan dengan perjanjian tersebut, warga bisa mengajukan upaya
hukum pembatalan perjanjian.
"Dasar
hukum pasal 1320 KUHPerdata, yakni sepakat, cakap, kewenangan, adanya obyek
tertentu dan klausal yang halal untuk diperjanjikan. Semua perjanjian yang
dibuat secara sah mempuyai sifat mengikat seperti undang-undang." kata
Ghasam Anand.
Dijelaskan
juga oleh Ghasam, bahwa ketidaktransparan dalam pembuatan perjanjian kalau
tidak dibuka ke warga maka bisa diajukan upaya hukum. "Sepanjang
perjanjian itu berdampak menimbulkan kerugian bagi warga, maka bisa diajukan
upaya hukum. Misalnya, iuran yang mendadak naik sementara warga tidak
mendapatkan laporan keuangan sebelumnya," jelas Ghasam menjawab pertanyaan
ketua majelis hakim Agus Hamzah.
Ditanya
kuasa hukum dari penggugat yang diketuai Adi Cipta Nugraha seputar azas
kepatutan dalam suatu perjanjian. Ahli menjelaskan bahwa asas ini bekaitan
dengan ukuran tentang hubungan yang ditentukan, juga berkaitan dengan rasa
keadilan masyarakat namun harus tetap disesuaikan
dengan kebutuhan.“Artinya, ukuran kepatutan itu hendaknya digantungkan sesuai
kebutuhannya.” jawab ahli.
Diketahui,
persoalan antara warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir.
irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi
Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan tergugat PT Binamaju Mitra Sejati
(BMS) berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).Warga RW 006
beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap
bulannya hingga mencapai jutaan rupiah.
Tarif-tarif
yang digugat warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas dan dianggap tidak sah
menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ; Surat
No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang
menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni
2012.
Surat
No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya
Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2. Surat No.
009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi
tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Surat
No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan
Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016
sebesar Rp 2.035/M2.
Surat
Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya
Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya
retribusi sebesar Rp 2.200/M2.
Surat
No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan
Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk
1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Ban)