Surabaya NewsWeek- Dalam
rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726. Penghapusan denda atau sanksi ini
berlaku mulai hari ini, 1 April 2019 – 30 Juni 2019, Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota
Surabaya, melakukan terobosan baru, dengan cara menghapus denda Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Yusron Sumartono Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengatakan,
penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)
Surabaya nomor 12 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa
denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk
memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang
memiliki tunggakan.
“Setelah kami survie,
banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila
ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping
seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan
penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya,” papar
Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4/2019).
Yusron menjelaskan,
berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya setelah diberi mandat untuk
mengelolanya pada tahun 2011, data tunggakan terekam sejak tahun 1994. Mulai
tahun 1994 hingga 2018, total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600
miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau
dendanya sudah lama maka akan stagnan.
“Sampai sekarang
perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga
kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi
masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama,” tandasnya.
Masih Yusron, besarnya
denda PBB ini karena beberapa factor, diantaranya ada masyarakat yang membeli
rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka
tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih
belum hak miliknya.
“Akhirnya, mereka ini
tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini
sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa
dimanfaatkan,” ungkapnya.
Menurut Yusron, ada
pula lahan milik pengusaha property. Biasanya, mereka ini akan membayarkan
hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga
menyebabkan adanya denda.
“Namun, karena para
pengusaha itu terus bergerak maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut,”
ujarnya.
Ia memastikan bahwa,
program penghapusan sanksi administrative denda PBB ini baru pertama dilakukan
oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga
yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran.
“Nah, kalau yang
program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi
kalau yang program baru ini, penghapusan dendanya, jadi beda,” imbuhnya.
Yusron berharap, warga
Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni
hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program
ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pojoknya ke bank-bank yang
sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Jadi, tinggal datang
aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di
aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” tegasnya.
Dia memastikan bahwa,
setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib
lagi, untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media
dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya
tersampaikan kepada masyarakat.
“Melalui mobil
keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke
RT-RW,” tambahnya.( Ham )