Konflik HGB Diatas HPL Kalah di PTUN Jatim, Begini Langkah Pemkot Surabaya


Surabaya NewsWeek- Setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya akan mengambil langkah hukum, untuk mempertahankan aset  pemkot di Jalan Pemuda 17, yang nantinya, akan digunakan untuk alun-alun Suroboyo.

Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya memastikan, akan terus menempuh langkah hukum, untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu. Namun ia mengaku, akan terus berkoordinasi dengan pihak pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara atau kejaksaan.

“Selanjutnya, pasti pemkot ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengecara negara yang dalam hal ini pihak kejaksaan,” paparnya.

Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, asal muasal sengketa tanah itu. Pada tahun 1994, persil seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda itu menjadi aset Pemkot Surabaya. Kemudian, pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan ) selama 20 tahun. 

“Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sertifikat HGB ini, berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016, sehingga satu tugas pemkot sudah selesai di sini,” tandasnya.

Selanjutnya, pada 19 November 1997, Pemkot Surabaya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997.

“Jadi, tugas pemkot saya kira sudah selesai dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB, sehingga lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion. Tapi ternyata sampai sekarang belum dimanfaatkan maksimal. Perlu diingat juga bahwa, IMB nya itu untuk kantor, bukan yang lain,” ungkapnya.

Dengan berjalannya waktu, ternyata persil itu belum dimanfaatkan maksimal oleh PT Maspion. Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015 dan disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL.
“Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis, maka pada tanggal 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir,” ucapnya..

Menurut Yayuk, setelah berakhirnya perjanjian itu, Pemkot Surabaya sudah berkali-kali bersurat kepada PT Maspion yang menjelaskan bahwa, persil itu akan digunakan sebagai alun-alun Kota Surabaya dan akan dipakai sendiri untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan, Pemkot Surabaya pun sudah pernah mengeluarkan peringatan 1, 2 dan 3.

“Semua proses ini sudah diatur dalam PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 35 dan 36 dijelaskan bahwa HGB itu berakhir sebagaimana perjanjian, dan setelah berakhir maka tanahnya dikuasai kembali oleh pemegang HPL. Jadi, pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali, masak itu salah?” ujarnya.

Setelah berbagai proses ini, persoalan persil ini berlanjut di pengadilan negeri dan di PTUN. Bahkan, di PTUN Surabaya Pemkot Surabaya menang. Namun, di PTUN Jatim pemkot kalah. Oleh karena itu, Yayuk memastikan bahwa, semua proses yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, sudah sesuai aturan dan tidak pernah memberikan harapan palsu kepada PT Maspion.

“Nah, kalau masalah PT Maspion dengan perusahaan lain ( PT Singa Barong Kencana), itu bukan urusan kami. Tolong dibedakan. Apalagi kami pastikan tidak pernah memberikan ijin pengelolaan kepada pihak lain, kecuali PT Maspion, tidak mungkinlah kami memberikan ijin pengelolaan kepada dua pihak,” tambahnya. ( Ham
Lebih baru Lebih lama
Advertisement