Edi Rahmat |
Surabaya NewsWeek- Walaupun
Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya telah menghapus denda Pajak Bumi Bangunan, Namun Pajak Bumi Bangunan ( PBB) yang setiap Tahun
terus naik, membuat masyarakat masih terbebani, apalagi masyarakat yang
penghasilannya di bawah Upah Minimum Kota ( UMK ), bahkan pada masyarakat yang
masuk kategori miskin, hal itu ( PBB – Red ) sangat membebani dalam menjalani
kehidupannya.
Banyaknya keluhan
masyarakat Kota Surabaya, yang masuk ke DPRD Surabaya, spontan Komisi B merespon
dan segera membentuk pansus terkait, perubahan Perda Pajak Bumi
Dalam hal ini, Edi
Rahmat Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya mengatakan bahwa, untuk saat ini
pansus belum dibentuk, namun kemarin drafnya sudah diserahkan ke Komisi B dan
ini masih dirapatkan siapa ketua dan siapa anggotanya.
"Kemarinkan
paripurnanya gagal dua kali, jadi pansusnya masih belum dibentuk, nanti kita
rapatkan dulu untuk menunjuk ketua dan anggotanya ." papar Edi, saat
dikonfirmasi di gedung DPRD Surabaya, kemarin lusa.
Menurut Edi Rahmat, mantan
Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya, untuk perhitungan PBB setiap tahunnya naik
terus, perhitungan yang nol koma satu, koma dua naik terus. Yang dibawah Rp 1 M
dan Rp 2 M semakin naik, jadi gagasan dari Komisi B untuk merubah perda.
"Tujuannya untuk
memperjelas kedepannya, untuk masyarakat gitu saja. Jadi dibentuknya pansus
seperti itu, bagaimana masyarakat mempunyai satu kejelasan. Supaya PBB tidak
naik lagi, karena banyak warga yang mengeluh, sebab setiap tahun naik.."
jelasnya.
Memang begini, lanjut
Edi, ketika pembangunan semakin meningkat otomatis NJOP (Nilai Jual Obyek
Pajak) semakin naik. Saya yakin adanya kenaikan NJOP, semua pasti senang lah.
Dengan nilai tanah tinggi dan sebagainya.