Jaksa Nizar : Penundaan Tuntutan Ban Tjie Tong Itu Permintaan Penasehat Hukum Terdakwa


SURABAYA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tjandra Sanjaya, pemilik toko obat Ban Tjie Tong sekaligus terdakwa peredaran obat ilegal tertunda cukup lama. Sidang kasus ini terakhir kali digelar pada 13 Pebruari 2019 lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Menyikapi kejadian tersebut,  Pujo Saksono, hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya yang memimpin sidang perkara itu pun berang sebab penundaan ini dirasakan cukup lama. "Wah, itu kesalahan jaksanya, kenapa dia terus menunda-nunda,? Saya juga sudah jengkel. Itu namanya kurang bertanggung jawab, " ucap Pujo saat dikonfirmasi. Selasa (2/4/2019).

Menjawab penundaan itu,  Mohamad Nizar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini mengatakan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa. Karena terdakwa belum siap. "Ya, nanti akan saya konsultasikan dengan Yafet, penasehat hukum terdakwa, sebab dia yang meminta penundaan. Saya juga sudah risih terus-terusan ditegur," jawab Nizar di PN Surabaya. 

Diketahui, terdakwa Tjandra Sanjaya diamankan pada 18 April 2018 sekitar jam 12.00 WIB dari Toko Obat Ban Tjie Tong Jalan Jagalan No. 16 Surabaya akibat dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Ginseng Kian Pi Pill, Keong, Janghik Cegek gambar tulip ungu, Salep Budha, Chong Cou Hou Zho Cugh Pill, Snake it Pill, Seven Leave Ginsneg, Jianbu Hugian Wan, Renshen Huo Lou Dan, Jiang Chen Yi Suan Wan gambar bunga, Jiang Chen Yi Suan Wan, Mei Li An Chang Wan, Wepon, Ching Chaw Tan, Dihon, Lin Che Tan, Tu Tjong Ling Ce Tang, "999", Pee Pa Wan, Yong Yak 10, Tong Mai Dan, Pi Kang Shuang, Sea Coconut Brand, Yu Ciang Tang, Compound Danshen Dripping Pills, Fatloss Jimpness Beauty, Samyun Wan, Greenco Slim, Vita Albumin, Mediabetea, Fujiyama, Cik Yen Kao SMIC, Serbuk tanpa label, Kapsul Tokek.

Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya dinyatakan bahwa obat-obatan tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang apabila dikonsumsi akan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Atas perbuatannya, Tjandra Sanjaya dijerat Jaksa Mohamad Nizar dengan pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaa farmasi dan alat kesehatan yang tidak memikiki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya penundaan tersebut sempat di soal Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono. Menurut Sigit, pengadilan dapat mengambil sikap kalau penuntut umum berbuat seperti itu. Sebab sikap seperti itu sudah mengganggu dan menjadi beban pihak pengadilan. 

"Persoalan ini akan kita koordinasikan dengan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, " ucap Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono saat ditemui di ruanganya, pada Senin (18/3/2019) lalu.

Masih kata Sigit, memang didalam KUHAP tidak dibatasi adanya penundaan-penundaan seperti itu, juga tidak ada batasan toleransi waktu yang dapat diberikan oleh pihak pengadilan jika mengalami kejadian seperti itu. Namun Sigit tetap mempertanyakan kenapa JPU bersikap seperti itu. 

"Penundaan seperti itu sudah menyalahi prinsip-prinsil persidangan cepat yang sudah dicanangkan pemerintah. Apa alasan jaksa menunda seperti itu? Ada apa,? Kok kesannya tidak profesional sama sekali," kata Sigit. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement