Ingin Penghasilan Besar dan Instan, Beberapa Pemuda Nekat Edarkan Pil Dobel L


JOMBANG - Dalam Tiga hari Polisi berhasil ringkus lima pelaku pengedar dan bandar pil debel L yang nekat mencari keuntungan dengan jalan pintas,  Lima pemuda ini memanfaatkan situasi yang menilai dimata mereka semua aparat lagi berkonsentrasi pada Pemilihan umum berlangsung.

Hal demikian diungkapkan Kasatnarkoba Polres Jombang AKP. Moch Mukid di Graha Bhakti Bayangkara Polres Jombang saat Konferensi pers dengan menunjukkan beberapa barang bukti sekaligus para pelakunya, (26/04/2019).

Sebagai pertanggungjawaban Pelaku pengedar barang haram tersebut inisial FE  (BB 19 butir pil debel L) SPR (BB 2442 butir pil debel L), RSM (BB 1020 pil dobel L) ,AFP (BB 32.000 butir pil debel L), YS (BB 6500 pil dobel L) harus mendekam di jeruji besi.


Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku atau pengedar dalam memasarkan barang haram ini adalah para pemuda milenial, Masih dari Kasatnarkoba didepan para wartawan " Akibat Perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Dari kejadian ini diharapkan kepada masyarakat agar betul betul menjaga diri sendiri dan keluarga terutama anak anak remaja agar menjauhi hal-hal yang berakibat fatal bagi generasi penerus bangsa ini. (Jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement