JOMBANG - Dalam Tiga hari Polisi berhasil
ringkus lima pelaku pengedar dan bandar pil debel L yang nekat mencari
keuntungan dengan jalan pintas, Lima pemuda ini memanfaatkan situasi yang
menilai dimata mereka semua aparat lagi berkonsentrasi pada Pemilihan umum
berlangsung.
Hal demikian diungkapkan
Kasatnarkoba Polres Jombang AKP. Moch Mukid di Graha Bhakti Bayangkara Polres
Jombang saat Konferensi pers dengan menunjukkan beberapa barang bukti sekaligus
para pelakunya, (26/04/2019).
Sebagai pertanggungjawaban
Pelaku pengedar barang haram tersebut inisial FE (BB 19 butir pil debel
L) SPR (BB 2442 butir pil debel L), RSM (BB 1020 pil dobel L) ,AFP (BB 32.000
butir pil debel L), YS (BB 6500 pil dobel L) harus mendekam di jeruji besi.
Modus operandi yang dilakukan
oleh pelaku atau pengedar dalam memasarkan barang haram ini adalah para pemuda
milenial, Masih dari Kasatnarkoba didepan para wartawan " Akibat
Perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI
No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 12
tahun penjara,”pungkasnya.
Dari kejadian ini diharapkan
kepada masyarakat agar betul betul menjaga diri sendiri dan keluarga terutama
anak anak remaja agar menjauhi hal-hal yang berakibat fatal bagi generasi
penerus bangsa ini. (Jit)