SURABAYA
- Sidang putusan dengan Nomor perkara 22 / Pdt- sus - Pkpu / 2018 /
PN.Niaga.Sby tentang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sebesar Rp.
59 miliar yang diajukan oleh Ny Oei Ie Ling (pemohon) kepada termohon, Hadi
Wobowo dan Fanny Halim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya,(22/4).
Hakim
pemutus Sigit Sutriono SH MH setelah mengecek bukti-bukti pembayaran yang
diajukan oleh pihak termohon Rp. 46 miliar. Adanya bukti pembayaran tersebut,
bukti dari pihak pemohon telah dikesampingkan. Sebab, banyaknya bukti baru yang
diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator.
Kurator
sekaligus termohon, Sururi SH MH mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan
atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon
Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut
telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara.
Adanya
PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total
keseluruhan tagihan Rp. 59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi
Wibowo dan Fanny Halim. "Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat
kreditur semua tagihan total semuanya Rp. 59 miliar" tukas kurator Sururi
SH MH
Pada
saat rapat kreditur pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan
tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian. "Akhirnya, saat
waktunya habis PKPU menjadi pailit" bebernya.
Selain
itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab, pengajuan
yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap. Yakni, Rp. 59
miliar. Kemudian kreditur lain yakni, Notaris Lusia, melayangkan tagihan
sebesar Rp. 2 miliar.
Mengetahui
banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah
menunjukkan bukti - bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp. 46 miliar. "Atas
tagihan - tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran
yang waktu PKPU tidak diajukan bukti - bukti tersebut" tukas Sururi
Diruang
sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan
kreditur Rp. 41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar
Rp. 42 miliar. Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp. 2 miliar
tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan
adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada
hakim pemutus.
"Atas
pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan
renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Akhirnya,
hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti - bukti
pembayaran" tukasnya. (Ban)