Dinyatakan Terbayar Oleh Hakim, Hadi Wibowo Akhirnya Bisa Bernafas Lega


SURABAYA - Sidang putusan dengan Nomor perkara 22 / Pdt- sus - Pkpu / 2018 / PN.Niaga.Sby tentang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sebesar Rp. 59 miliar yang diajukan oleh Ny Oei Ie Ling (pemohon) kepada termohon, Hadi Wobowo dan Fanny Halim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(22/4).

Hakim pemutus Sigit Sutriono SH MH setelah mengecek bukti-bukti pembayaran yang diajukan oleh pihak termohon Rp. 46 miliar. Adanya bukti pembayaran tersebut, bukti dari pihak pemohon telah dikesampingkan. Sebab, banyaknya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator.

Kurator sekaligus termohon, Sururi SH MH mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara.

Adanya PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total keseluruhan tagihan Rp. 59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim. "Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat kreditur semua tagihan total semuanya Rp. 59 miliar" tukas kurator Sururi SH MH

Pada saat rapat kreditur pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian. "Akhirnya, saat waktunya habis PKPU menjadi pailit" bebernya.

Selain itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab,  pengajuan yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap. Yakni, Rp. 59 miliar. Kemudian kreditur lain yakni, Notaris Lusia, melayangkan tagihan sebesar Rp. 2 miliar. 

Mengetahui banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah menunjukkan bukti - bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp. 46 miliar. "Atas tagihan - tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran yang waktu PKPU tidak diajukan bukti - bukti tersebut" tukas Sururi

Diruang sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan kreditur Rp. 41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar Rp. 42 miliar. Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp. 2 miliar tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada hakim pemutus.

"Atas pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Akhirnya, hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti - bukti pembayaran" tukasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement