Bertahan Terdakwa Hoaks Dituntut Dua Tahun


TULUNGAGUNG - Pengguna akun imam insani, terdakwa Rohmad Koerniawan 40 tahun alias perex, dituntut 2 tahun denda 1 miliar, subsider 3,5 bulan, terdakwa dijerat pasal 45, ayat 3 dan 4, junto pasal 27 undang undang ITE informasi transaksi elektronik, berupa dua buah hp yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi Sugianto dan saksi imam insani dan barang bukti hp lainnya dalam perkara akun Puji Ati, “terang jaksa penuntut umum, Anikdisidang kartika, pada Senin (1/4). 

Hari itu, terdakwa pelaku pengancaman dan pencemaran nama baik, korban Khoirul Anam dan Azis anggota polisi pucanglaban terlihat gusar merasa bersalah dan menyesal dihadapan hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Pengajuan keringan hukuman oleh terdakwa, hakim masih berkonsultasi sidang kita tunda pekan depan, ucap Hehamony.

Anik menerangkan, sidang ini sidang akun imam insani untuk akun Puji Ati berkasnya masih dipenyidik termasuk uang Rp 7 juta yang terungkap dipersidangan, terangnya. Mengingat, Kasi intel Kejaksaan, Rahmat berjanji akan membongkar keterlibatan orang dibalik akun Puji Ati, pungkasnya. (Nan/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement