TULUNGAGUNG - Pengguna akun imam insani, terdakwa Rohmad
Koerniawan 40 tahun alias perex, dituntut 2 tahun denda 1 miliar, subsider 3,5 bulan,
terdakwa dijerat pasal 45, ayat 3 dan 4, junto pasal 27 undang undang ITE informasi
transaksi elektronik, berupa dua buah hp yang dijadikan barang bukti dikembalikan
kepada saksi Sugianto dan saksi imam insani dan barang bukti hp lainnya dalam
perkara akun Puji Ati, “terang jaksa penuntut umum, Anikdisidang kartika, pada Senin
(1/4).
Hari itu, terdakwa pelaku pengancaman dan pencemaran nama baik, korban Khoirul
Anam dan Azis anggota polisi pucanglaban terlihat gusar merasa bersalah dan
menyesal dihadapan hakim yang diketuai Johanis Hehamony. Pengajuan keringan
hukuman oleh terdakwa, hakim masih berkonsultasi sidang kita tunda pekan
depan, “ucap
Hehamony.
Anik menerangkan, sidang ini sidang akun imam insani untuk akun Puji Ati
berkasnya masih dipenyidik termasuk uang Rp 7 juta yang terungkap dipersidangan,
terangnya. Mengingat, Kasi intel Kejaksaan, Rahmat berjanji akan membongkar
keterlibatan orang dibalik akun Puji Ati, “pungkasnya. (Nan/Rid)