Bagian Administrasi Pembangunan Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Pengadaan Pelaksanaan Barang/Jasa Pemkot Probolinggo

Kegiatan sosialisasi yang diadakan Bagian Administrasi pembangunan Pemkot Probolinggo.

PROBOLINGGO - Bertempat di gedung Puri Manggal Bhakti kantor sekretariat Pemerintah kota Probolinggo,  digelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Rabu (10/4). Agenda yang diadakan Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Probolinggo ini dihadiri Wakil Walikota Probolinggo HM Soufis Subri, Staf ahli, Asisten Pembangunan, Kabag Administrasi Pembangunan, Kepala OPD dilingkup Pemkot Probolinggo serta undangan lainnya yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok kerja pemilihan serta perwakilan pelaku usaha yang berjumlah 120 orang.

Kabag Administrasi dan Pembangunan Pemkot Probolinggo, Ghofur Effendi ST, M.Si dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yakni untuk mensosialisasikan terkait dengan peartauran LKPP nomor 9 tahun 2018 “Kemudian adanya peningkatan dan penguatan kompetensi dan tanggungjawab terkait tugas utama dari ULP, pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang dan jasa serta dari seluruh OPD dilingkup Pemkot Probolinggo dan memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang pengadaan barang /jasa melalui penyedia.”Ujarnya.

Lebih lanjut Ghofur Effendi menambahkan Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan mensimulasi perubahan paradigma pelaku pengadaan dalam menciptakan inovasi pengadaan serta mengembangkan praktek dan keilmuan pengadaan barang/jasa secara berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada percepatan penyerapan anggaran khususnya di kota Probolinggo.

Sementara Wakil Walikota Ir HM Soufis Subri dalam sambutannya mengatakan akan terus mengawal terkait pengadaan barang dan jasa dalam upaya meningkatkan pembangunan dikota Probolinggo “Pengadaan barang dan jasa, pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.”Ujarnya. 

Ditambahkan oleh wawali bahwa perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam pelaksaannya penuh dengan pengaturan yang memberikan nilai manfaat yang sebesar besarnya dalam meningkatkan pengunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil menegah dan usaha berkelanjutan, kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan yang mendukung perpres nomor 16 tahun 2018. 

SetyaTeguh Irianta dari Ikatan ahli pengadaan/Jasa Provinis Jawa Timur selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi Sosialisasi peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, kemudian pengadaan terkait dengan nonventure transaksional dan non transaksional atau pencatatan. Sepanjang pelaksaan kegitan sosialisasi ini, narasumber dapat menyampaikan materi secara detail, sehingga dapat dicerna oleh peserta hingga usai penyampaian materi yang dimaksud.

Ditempat yang sama, Kabag Administrasi dan Pembangunan Pemkot Probolinggo, Ghofur Effendi ST, M.Si saat ditemui dan dimintai tanggapan terkait kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini semata untuk memberi dan menambah wawasan pada masyarakat terkait pemenuhan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. “Kita harapkan kegiatan ini akan banyak memberi manfaat bagi peserta.”Ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement