Kegiatan sosialisasi yang diadakan Bagian Administrasi pembangunan Pemkot Probolinggo. |
PROBOLINGGO - Bertempat di gedung Puri Manggal Bhakti kantor
sekretariat Pemerintah kota Probolinggo,
digelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Pengadaan
Barang atau Jasa Pemerintah, Rabu (10/4). Agenda yang diadakan Bagian
Administrasi Pembangunan Pemkot Probolinggo ini dihadiri Wakil Walikota
Probolinggo HM Soufis Subri, Staf ahli, Asisten Pembangunan, Kabag Administrasi
Pembangunan, Kepala OPD dilingkup Pemkot Probolinggo serta undangan lainnya
yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok kerja
pemilihan serta perwakilan pelaku usaha yang berjumlah 120 orang.
Kabag
Administrasi dan Pembangunan Pemkot Probolinggo, Ghofur Effendi ST, M.Si dalam
laporannya mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yakni untuk
mensosialisasikan terkait dengan peartauran LKPP nomor 9 tahun 2018 “Kemudian
adanya peningkatan dan penguatan kompetensi dan tanggungjawab terkait tugas
utama dari ULP, pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang dan jasa
serta dari seluruh OPD dilingkup Pemkot Probolinggo dan memberikan informasi
kepada pelaku usaha tentang pengadaan barang /jasa melalui penyedia.”Ujarnya.
Lebih
lanjut Ghofur Effendi menambahkan Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan
mensimulasi perubahan paradigma pelaku pengadaan dalam menciptakan inovasi
pengadaan serta mengembangkan praktek dan keilmuan pengadaan barang/jasa secara
berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada percepatan penyerapan anggaran
khususnya di kota Probolinggo.
Sementara
Wakil Walikota Ir HM Soufis Subri dalam sambutannya mengatakan akan terus
mengawal terkait pengadaan barang dan jasa dalam upaya meningkatkan pembangunan
dikota Probolinggo “Pengadaan barang dan jasa, pemerintah mempunyai peran yang
sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan
daerah.”Ujarnya.
Ditambahkan oleh wawali bahwa perpres nomor 16 tahun 2018
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam pelaksaannya penuh dengan
pengaturan yang memberikan nilai manfaat yang sebesar besarnya dalam
meningkatkan pengunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil
menegah dan usaha berkelanjutan, kemudian menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan peraturan yang mendukung perpres nomor 16 tahun 2018.
SetyaTeguh
Irianta dari Ikatan ahli pengadaan/Jasa Provinis Jawa Timur selaku narasumber
dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi Sosialisasi peraturan LKPP nomor 9
tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui
penyedia, kemudian pengadaan terkait dengan nonventure transaksional dan non
transaksional atau pencatatan. Sepanjang pelaksaan kegitan sosialisasi ini,
narasumber dapat menyampaikan materi secara detail, sehingga dapat dicerna oleh
peserta hingga usai penyampaian materi yang dimaksud.
Ditempat yang sama,
Kabag Administrasi dan Pembangunan Pemkot Probolinggo, Ghofur Effendi ST, M.Si
saat ditemui dan dimintai tanggapan terkait kegiatan tersebut mengatakan bahwa
kegiatan ini semata untuk memberi dan menambah wawasan pada masyarakat terkait
pemenuhan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan perundang undangan yang
berlaku. “Kita harapkan kegiatan ini akan banyak memberi manfaat bagi
peserta.”Ujarnya. (Suh)