SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis menghukum terdakwa sekaligus politisi partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) satu tahun enam bulan penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa Hari Rahmat Basuki menyatakan semua unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE terpenuhi semua.
"Mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan," ucap JPU diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriono kemudian menjadwaklkan sidang dua minggu berikutnya, Selasa (7/5/2/2019), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak ADP.
Terdakwa ADP datang dan menjalani sidang ini selang satu minggu setelah partainya kalah versi quick cout dalam Pilpres.
Jaksa Hari Rahmad Basuki menyebut bahwa tuntutan itu diajukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta, dan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terkait terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang didakwakan itu membuat masyarakat terpecah bela. Sementara yang meringankan, ADP bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Peristiwa yang didakwakan pada ADP adalah ucapannya di Hotel Mojopahit pada Sabtu (26/8/2018), saat akan menghadiri undangan panitia tagar 2019 ganti presiden di Monumen Tugu Pahlawan.
ADP saat itu mengucapkan ujaran kebencian, yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. (Ban)