Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13 Tahun


SURABAYA - Tukang service AC asal Jl. Tuwowo, Surabaya, diam-diam mempunyai profesi ganda sebagai pengedar (kurir) narkoba dalam partai besar, dituntut JPU 13 tahun subsidair 6 bulan penjara. (26/03)

Hal ini terungkap, saat terdakwa Charles Budi Adi menjalani sidang perkara narkoba, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan ketua majelis hakim Winarko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya.

Pada agenda pemeriksaan saksi tersebut, Arys, anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Charles, membeberkan kronologisnya. " Kami curiga di salah satu kos-kosan di daerah Jagir Sidoresmo dijadikan sarang narkoba. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap Charles." ujar Arys

Dari penangkapan tersebut, Arys menambahkan, tim mendapati sebuah kamar kos yang di sewa oleh terdakwa, menyimpan narkotika bentuk pil Carnophen sejumlah 2.000 butir dan 20 butir pil ekstasi, 1 kantong plastik sedang ganja kering. Sedangkan di rumah terdakwa dijalan Tuwowo ditemukan 4 poket sabu berta total 5,43 gram.

" Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya Rizky Hariyanto sebelumnya." imbuh Arys

Keterangan saksi Arys ini dibenarkan dan di akui seluruhnya oleh terdakwa. Ketika di rasa cukup, hakim Winarko meneruskan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.

" Saya dapatnya (narkoba) dari Rina dan Irwansyah, orang Jakarta. Saya di kasih Rp 400 ribu, setiap transaksi pil LL (Carnophen) satu dus. Uang hasil penjualan langsung ke rekening Irwansyah. Yang pernah saya jual cuma LL. Kalau lainnya belum pernah terjual." kata terdakwa

Agenda diteruskan pada pembacaan tuntutan. Dimana JPU Neldy Denny menuntut terdakwa selama 13 tahun, subsidair 6 bulan penjara. " Menyatakan terdakwa Charles Budi Adi, terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, subsidaer 6 bulan penjara." jelas JPU Neldy

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan, dengan agenda pembelaan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement