Presiden LSM LIRA HM Yusuf Rizal bersama petinggi organisasi saat berada di depan kantor Kemenkumham Jakarta. |
PROBOLINGGO
- Kinerja Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dinilai telah
menyalahi konstitusi menyangkut terbitnya
Logo LSM LIRA oleh institusi pemerintah ini memantik Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi protes ke kantor Kemenkumham Jakarta. Aksi ini menyusul dugaan adanya malpraktek
administrasi dalam penerbitan Logo “LSM LIRA” kepada Yudhi Komarudin yang
melanggar Pasal 4, 5 dan 6, UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Atas
kasus ini, Presiden LSM LIRA Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M,Si dengan tegas
mengatakan "Kami juga ingin
memberantas oknum-oknum di Kemenkumham yang terlibat dalam melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” tegas Jusuf Rizal di depan kantor
Kemenkumham, Rabu (6/3/19) sore.
LSM
LIRA merupakan organisasi yang didiririkan oleh HM Jusuf Rizal dan teman-teman,
sejak tahun 2004 dari Embrio Blora Center (Relawan SBY-JK for President 2004).
Terdaftar di Kesbangpol sesuai dengan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013 serta
Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Tahun
20015, telah mendafkarkan Logo LSM LIRA yang masa berlakunya habis tertanggal
26 Agustus 2015.
Sehubungan
dengan adanya keterlambatan pendaftaran ulang, Jusuf Rizal menerangkan, bahwa
LSM LIRA telah mendaftarkan ulang kembali Logo Kepemilikan tanggal 18 Maret
2016 di Kelas 45. Hal ini sesuai dengan arahan, pendaftaran perpanjangan
dikatakan tidak bisa dilakukan perpanjangan dan harus mendaftarkan ulang namum
masuk skala prioritas.
"Kami
telah mendaftar ulang logo LIRA. Sudah didiskusikan dan meminta arahan Direktur
Merek dan Analisa Geografis,
Fathlurrachman, SH, MM. Sesuai arahannya, kita lakukan semua, sehubungan
adanya pihak lain, Yudhi Komarudin, 4 Maret 2016 mendaftarkan logo yang mirip
LOGO LIRA dengan penambahan kata Indonesia,” tutur JR, sapaan akrabnya.
Logo - logo
yang telah didaftarkan, lanjut JR, kemudian telah ditayangkan di Website www.dgip.go.id (Website
Dirjen Haki). Pihak Menkumham menyatakan seluruh perkembangan hasil penilaian
subtantif dapat dilihat di website tersebut, dan dikatakan penilaian akan
dilakukan setelah Satu Tahun Dua Bulan.
Bupati LSM LIRA Probolinggo Samsudin turut dalam dialog bersama staf Kemenkumham yag juga diikuti Presiden LIRA HM Yusuf Rizal. |
"Kami
selalu mengikuti perkembangan dari laman website. Namun menemukan kejanggalan,
awalnya pendaftaran Yudhi Komarudin di Kelas 45 dilakukan oleh Yudhi Komarudin
kemudian hilang. Namun pada tanggal 18 Agustus 2017 tiba-tiba muncul dua
pendaftar atas nama Yudhi Komarudin dengan memakai konsultan di Kelas 35
(Publik Relation), tanggal 4 Maret 2016 dan 7 September 2016 di kelas 45. Untuk
kelas 35 sekaligus diumumkan telah diterbitkan Logo pendaftaran 4 Maret 2016 di
jelas 35 kepada Yudhi Komarudin, tanggal 24 Mei 2017,” terang JR, sapaan
akrabnya.
Pada
saat menyerahkan Surat Keberatan, sambung Jusuf Rizal, petugas di Direktorat
Merek, terlebih dulu melakukan pengecekan melalui
lama www.dgip.go.id di komputer dan didampingi staf LSM LIRA Suharto.
Disebutkan pendaftaran merek tanggal 14 April 2016 tidak ada di website. Tetapi
faktanya bisa muncul usulan penerbitan merek atas nama Yudhi Komarudin di kelas
35 dengan LOGO yang sama persis dengan Logo milik LSM LIRA, tidak ada
pengurangan maupun tambahan.
Namun
tiba-tiba LSM LIRA memperoleh informasi dari pihak Lira, bahwa LOGO LSM LIRA
telah diterbitkan Sertifikatnya kepada Yudhi Komarudin, tanggal 14 Januari
2019. Hal ini menjadi janggal, pasalnya surat keberatan LSM LIRA belum
direspon, tapi logo yang diajukan Yudhi Komarudin bisa diterbitkan. “Kini
konfirmasi ke Direktur Merek dan Analisa Geografis, Fathurrachman, SH, MM sudah
tidak direspon,” kata Jusuf Rizal.
Jusuf
Rizal meminta kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly agar menyikapi
penerbitan logo secara “Ilegal dan melanggar konstitusi”, serta melakukan gelar
perkara dan mencabut penerbitan Sertifikat Merek, Logo milik LSM LIRA yang
diterbitkan kepada Yudhi Komarudin. Sedangkan, pihaknya telah menggunakan logo
LSM LIRA sudah dilakukan sejak lama.
Hal
senada juga ditegaskan oleh Samsudin SH, Bupati Lira Kabupaten Probolinggo.
“Jika Kemenkumham bekerja secara konsisten dan profesional hal itu tidak perlu
terjadi karena semuanya telah diatur dalam UU No.17 tahun 2013 tentang
keormasan,” Tegas Samsudin yang
menjelaskan jika LSM LIRA mempunyai kekuatan dengan kepemilikan legalitas Surat
Keteran. (Suh)