Terkait Terbitnya Logo Yang Dinilai Illegal, LSM LIRA Protes Kemenkumham

Presiden LSM LIRA HM Yusuf Rizal bersama petinggi organisasi saat berada di depan kantor Kemenkumham Jakarta.

PROBOLINGGO - Kinerja Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dinilai telah menyalahi konstitusi menyangkut terbitnya  Logo LSM LIRA oleh institusi pemerintah ini memantik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi protes ke  kantor Kemenkumham Jakarta.  Aksi ini menyusul dugaan adanya malpraktek administrasi dalam penerbitan Logo “LSM LIRA” kepada Yudhi Komarudin yang melanggar Pasal 4, 5 dan 6, UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.

Atas kasus ini, Presiden LSM LIRA Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M,Si dengan tegas mengatakan   "Kami juga ingin memberantas oknum-oknum di Kemenkumham yang terlibat dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” tegas Jusuf Rizal di depan kantor Kemenkumham, Rabu (6/3/19) sore.

LSM LIRA merupakan organisasi yang didiririkan oleh HM Jusuf Rizal dan teman-teman, sejak tahun 2004 dari Embrio Blora Center (Relawan SBY-JK for President 2004). Terdaftar di Kesbangpol sesuai dengan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Tahun 20015, telah mendafkarkan Logo LSM LIRA yang masa berlakunya habis tertanggal 26 Agustus 2015.

Sehubungan dengan adanya keterlambatan pendaftaran ulang, Jusuf Rizal menerangkan, bahwa LSM LIRA telah mendaftarkan ulang kembali Logo Kepemilikan tanggal 18 Maret 2016 di Kelas 45. Hal ini sesuai dengan arahan, pendaftaran perpanjangan dikatakan tidak bisa dilakukan perpanjangan dan harus mendaftarkan ulang namum masuk skala prioritas.

"Kami telah mendaftar ulang logo LIRA. Sudah didiskusikan dan meminta arahan Direktur Merek dan Analisa Geografis,  Fathlurrachman, SH, MM. Sesuai arahannya, kita lakukan semua, sehubungan adanya pihak lain, Yudhi Komarudin, 4 Maret 2016 mendaftarkan logo yang mirip LOGO LIRA dengan penambahan kata Indonesia,” tutur JR, sapaan akrabnya.

Logo - logo yang telah didaftarkan, lanjut JR, kemudian telah ditayangkan di Website www.dgip.go.id (Website Dirjen Haki). Pihak Menkumham menyatakan seluruh perkembangan hasil penilaian subtantif dapat dilihat di website tersebut, dan dikatakan penilaian akan dilakukan setelah Satu Tahun Dua Bulan.

Bupati LSM LIRA Probolinggo Samsudin turut dalam dialog bersama staf Kemenkumham yag juga diikuti Presiden LIRA HM Yusuf Rizal.

"Kami selalu mengikuti perkembangan dari laman website. Namun menemukan kejanggalan, awalnya pendaftaran Yudhi Komarudin di Kelas 45 dilakukan oleh Yudhi Komarudin kemudian hilang. Namun pada tanggal 18 Agustus 2017 tiba-tiba muncul dua pendaftar atas nama Yudhi Komarudin dengan memakai konsultan di Kelas 35 (Publik Relation), tanggal 4 Maret 2016 dan 7 September 2016 di kelas 45. Untuk kelas 35 sekaligus diumumkan telah diterbitkan Logo pendaftaran 4 Maret 2016 di jelas 35 kepada Yudhi Komarudin, tanggal 24 Mei 2017,” terang JR, sapaan akrabnya.

Pada saat menyerahkan Surat Keberatan, sambung Jusuf Rizal, petugas di Direktorat Merek, terlebih dulu melakukan pengecekan melalui lama www.dgip.go.id di komputer dan didampingi staf LSM LIRA Suharto. Disebutkan pendaftaran merek tanggal 14 April 2016 tidak ada di website. Tetapi faktanya bisa muncul usulan penerbitan merek atas nama Yudhi Komarudin di kelas 35 dengan LOGO yang sama persis dengan Logo milik LSM LIRA, tidak ada pengurangan maupun tambahan.

Namun tiba-tiba LSM LIRA memperoleh informasi dari pihak Lira, bahwa LOGO LSM LIRA telah diterbitkan Sertifikatnya kepada Yudhi Komarudin, tanggal 14 Januari 2019. Hal ini menjadi janggal, pasalnya surat keberatan LSM LIRA belum direspon, tapi logo yang diajukan Yudhi Komarudin bisa diterbitkan. “Kini konfirmasi ke Direktur Merek dan Analisa Geografis, Fathurrachman, SH, MM sudah tidak direspon,” kata Jusuf Rizal.

Jusuf Rizal meminta kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly agar menyikapi penerbitan logo secara “Ilegal dan melanggar konstitusi”, serta melakukan gelar perkara dan mencabut penerbitan Sertifikat Merek, Logo milik LSM LIRA yang diterbitkan kepada Yudhi Komarudin. Sedangkan, pihaknya telah menggunakan logo LSM LIRA sudah dilakukan sejak lama.

Hal senada juga ditegaskan oleh Samsudin SH, Bupati Lira Kabupaten Probolinggo. “Jika Kemenkumham bekerja secara konsisten dan profesional hal itu tidak perlu terjadi karena semuanya telah diatur dalam UU No.17 tahun 2013 tentang  keormasan,”  Tegas Samsudin yang menjelaskan jika LSM LIRA mempunyai kekuatan dengan kepemilikan legalitas Surat Keteran. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement