Terkait Maraknya Alfamart & Indomaret Di Kota Blitar, Suharyono : Silahkan Gugat Atau Laporkan Ke Ombusdman


Indomaret & Alfamart, Insert Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja & PTSP Kota Blitar Suharyono, SH.

BLITAR - Maraknya waralaba / Indomaret dan alfamart yang beroperasi di kota Blitar menjadi sorotan masyarakat. Melalui media social lewat akunnya (26/03)  salah seorang warga masyarakat kota Blitar berinisial SC menyoroti banyaknya Indomaret yang beroperasional di Kota Blitar. Dituliskan dalam unggahannya bahwa Blitar lagi di design keos, menurutnya dalam unggahannya terkait pembangunan 20 alfamart dan Indomaret di Kota Blitar. 

Berikut kutipan status di FB “ Tetapi hari ini saya mulai kembali berteriak terkait pembangunan 20 Alfamart dan Indomart di Kota Blitar. Blitar kota memiliki 21 kelurahan, 3 Kecamatan sudah ada 4 atau lebih Indomart dan Alfamart saat ini bero. Jika ditambah 20 berarti sekarang setiap kelurahan ada Alfamart dan Indomaret, terus bagaimana kabar kelontong ? Bagaimana kabar palen rokok di pinggir jalan ? ”.

Terkait proses terbitnya perizinan beroperasionalnya Indomaret dan Alfamaret menurut Suharyono selaku Kepala Dinas PMTPTSP (Penanaman Modal Tenaga Kerja & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Blitar semuanya sudah melalui mekanisme yang berlaku. “ Saya sebetunya sudah kalah saat ini dengan UU 30 tahun 2014, pasal 53 itu mengamanatkan bahwa daerah itu seharusnya membuat aturan perizinan itu 10 hari selesai. 

Ketika tidak selesai dan tidak ada penolakan maka itu diangggap disetujui, tetapi supaya itu betul betul ada legalnya maka pemohon ini harus mengajukan gugatandan atau siding di pengadilan bahwa pemkot sudah melanggar aturan norma begini sehingga harus menerbitkan surat izin. Intinya harus seperti itu. Nah kalau saya sudah ngomong begitu semua sudah terbukti, artinya dianggap disetujui. Jadi nggak perlu lagi harus uang. Ya Sudah mau pakai mana, silahkan mau pakai gugatan atau lapor saja ke Ombusdman bahwa kami tidak memproses sesuai dengan aturan.  
  
Masih menurut Suharyono menyikapi unggahan di medsos “ Silahkan kalau itu masyarakat yang keberatan silahkan lewat Dewan, aspirasinya kan lewat dewan. Perda ini kan inisiatif dewan, tapi kalau itu sebuah lembaga darimana , atas nama siapa dan kalau atas nama masyarakat, masyarakat siapa”. Tegasnya.

Terkait pengaruh terhadap toko kecil atau toko kelontong hal ini bisa terbantahkan tegas Suharyono. “ Sekarang itu jangankan kehadiran jaringan dan didalamnya itu harga lebih mahal, sekarang kalau tidak mau pakai IT  sekarangkan sudah ada online. Siapapun yo kalah kalau tidak mau bersaing ”. Dimana saja Indomaret & Alfamart yang belum berizin ?. Bersambung.. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement