Indomaret & Alfamart, Insert Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja & PTSP Kota Blitar Suharyono, SH. |
BLITAR - Maraknya waralaba / Indomaret dan alfamart
yang beroperasi di kota Blitar menjadi sorotan masyarakat. Melalui media social
lewat akunnya (26/03) salah seorang
warga masyarakat kota Blitar berinisial SC menyoroti banyaknya Indomaret yang
beroperasional di Kota Blitar. Dituliskan dalam unggahannya bahwa Blitar lagi
di design keos, menurutnya dalam unggahannya terkait pembangunan 20 alfamart
dan Indomaret di Kota Blitar.
Berikut kutipan status di FB
“ Tetapi hari ini saya mulai kembali berteriak terkait pembangunan 20 Alfamart
dan Indomart di Kota Blitar. Blitar kota memiliki 21 kelurahan, 3 Kecamatan
sudah ada 4 atau lebih Indomart dan Alfamart saat ini bero. Jika ditambah 20
berarti sekarang setiap kelurahan ada Alfamart dan Indomaret, terus bagaimana
kabar kelontong ? Bagaimana kabar palen rokok di pinggir jalan ? ”.
Terkait proses terbitnya
perizinan beroperasionalnya Indomaret dan Alfamaret menurut Suharyono selaku
Kepala Dinas PMTPTSP (Penanaman Modal Tenaga Kerja & Pelayanan Terpadu Satu
Pintu) Kota Blitar semuanya sudah melalui mekanisme yang berlaku. “ Saya
sebetunya sudah kalah saat ini dengan UU 30 tahun 2014, pasal 53 itu
mengamanatkan bahwa daerah itu seharusnya membuat aturan perizinan itu 10 hari
selesai.
Ketika tidak selesai dan
tidak ada penolakan maka itu diangggap disetujui, tetapi supaya itu betul betul
ada legalnya maka pemohon ini harus mengajukan gugatandan atau siding di
pengadilan bahwa pemkot sudah melanggar aturan norma begini sehingga harus
menerbitkan surat izin. Intinya harus seperti itu. Nah kalau saya sudah ngomong
begitu semua sudah terbukti, artinya dianggap disetujui. Jadi nggak perlu lagi
harus uang. Ya Sudah mau pakai mana, silahkan mau pakai gugatan atau lapor saja
ke Ombusdman bahwa kami tidak memproses sesuai dengan aturan.
Masih menurut Suharyono
menyikapi unggahan di medsos “ Silahkan kalau itu masyarakat yang keberatan
silahkan lewat Dewan, aspirasinya kan lewat dewan. Perda ini kan inisiatif
dewan, tapi kalau itu sebuah lembaga darimana , atas nama siapa dan kalau atas
nama masyarakat, masyarakat siapa”. Tegasnya.
Terkait pengaruh terhadap toko kecil atau toko
kelontong hal ini bisa terbantahkan tegas Suharyono. “ Sekarang itu jangankan
kehadiran jaringan dan didalamnya itu harga lebih mahal, sekarang kalau tidak
mau pakai IT sekarangkan sudah ada
online. Siapapun yo kalah kalau tidak mau bersaing ”. Dimana saja Indomaret & Alfamart yang belum
berizin ?. Bersambung.. (VDZ)