Serahkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum PT ISM: Gugatan Sudah Sesuai Prosedur


SURABAYA - Sidang gugatan hak siar Piala Dunia yang diajukan oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) terhadap Hotel Bali Rich Luxury & Spa kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti-bukti. Tak hanya itu, kuasa hukum PT ISM juga turut membantah jika disebut di Hotel Bali Rich tak ada tayangan siaran Piala Dunia 2014.

Sidang berjalan tidak berlangsung lama, pasalnya penggugat dan tergugat hanya menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman. “Setelah penyerahan bukti ini, sidang dengan agenda kesimpulan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar hakim Dedi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Usai sidang, Sapto Junaedi, kuasa hukum Bali Rich mengungkapkan apa saja tambahan bukti yang diserahkan ke majelis hakim tadi. “Tambahan bukti yang hari ini kami serahkan yaitu bukti pembayaran TV kabel yang dikeluarkan Indovision. Juga barang bukti berupa catatan absensi keluar masuk tamu di Hotel Bali Rich dari tanggal 5 Juli hingga 7 Juli (2014),” bebernya.

Dengan tambahan bukti tersebut, lanjut Sapto, hal itu membuktikan bahwa Hotel Bali Rich telah berlangganan TV kabel. “Yang kedua tidak pernah tercacat adanya tim monitoring (siaran piala dunia) yang masuk ke Hotel Bali Rich. Dimana sebelumnya saksi penggugat mengaku melakukan monitoring di Hotel Bali Rich. Faktanya setiap tamu hotel pasti dicatat oleh pihak security,” jelas Sapto.

Sementara itu, Fredrik Billy, ketua tim kuasa hukum PT ISM menyebut gugatan yang diajukannya telas sesuai prosedur. Ia juga membantah tudingan yang menyebut PT ISM tidak memiliki legal standing untuk melakukan somasi terhadap Hotel Bali Rich. “Untuk legal standing itu kan sudah kami uji di Pengadilan Niaga Surabaya. Dari 20 perkara yang diuji di pengadilan kan sudah menang sampai PK (peninjauan kembali). Jadi soal legal standing sudah lewat dan tidak perlu dibicarakan lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus di Hotel Bali Rich sesuai fakta memang ditemukan ada tayangan Piala Dunia. “Sesuai lisensi yang diberikan FIFA ke PT ISM adalah tayangan yang berada di area komersial harus minta izin ke PT ISM. Nah PT ISM memang tidak mengesub ke PT Nonton Bareng (Nonbar), tapi menunjuk PT Nonbar. PT ISM menunjuk PT Nonbar khusus di area komersial, PT Nonbar lah yang diberikan hak untuk melakukan sosialisasi, memasarkan, mengeluarkan izin, dan melakukan penindakan. Jadi semua sudah sesuai prosedur,” jelas Billy.

Billy juga menjelaskan alasan dirinya menolak dua saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Hotel Bali Rich. Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan karena kedua saksi tersebut masih berstatus sebagai karyawan di Hotel Bali Rich. “Kami tolak, karena sudah pasti keterangannya akan menudukung tergugat (Hotel Bali Rich),” katanya.

Meski keterangan dua saksi itu menyebut bahwa tidak ada tayangan hak siar Piala Dunia di lobby Hotel Bali Rich, menurut Billy hal itu telah dibantahnya. “Hari ini kami bantah melalui bukti tambahan yang kami serahkan. Bukti tambahan tersebut berupa foto-foto tayangan Piala Dunia di lobby Hotel Bali Rich,” tegas Billy.

Selain itu, Billy membenarkan kajian yang dikeluarkan oleh Universitas Udayana akhirnya membuat laporan pidana di SP3 oleh Polda Bali. “Tapi kami sudah ajukan praperadilan. Kemudian praperadilan itu dikabulkan dan menyatakan SP3 cacat hukum. Juga memerintahkan agar kasus itu diusut kembali. Artinya kajiam itu batal demi hukum,” pungkas Billy. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement