SURABAYA - Sidang praperadilan
penetapan tersangka Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagiyo Bakti
dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU, PT Legong Bali Nusantara masuk
agenda replik dan pembuktian. Liem Hermin dan Johan Imanuel dijadikan
tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan laporan dari Silvie,
menantunya Liem Hermin, yang juga merupakan kakak ipar dari Johan Imanuel.
"Pada
prinsipnya, kami ingin menggugurkan Sprindik Polda Jatim. Karena ini
menyangkut saham. Kalau diwariskan dan/atau menyangkut pembagian keuntungan,
pertama-tama harus menjadi pemegang saham dulu," ucap Muhamad Saleh, kuasa
hokum Liem Hermin dan Johan Imanuel usai sidang praperadilan perkara No
10/Pid.Pra/2019/PN.Sby dengan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Julien Mamahit.SH.MH. Kamis
(14/3/2019).
Diketahui,
Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagiyo Bakti ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan laporan Silvie dengan tanda bukti lapor nomor
LPB/1165/IX/2018/UM/Jatim tanggal 13 September 2018, akibat menggelapkan
keuntungan 300 lembar saham milik Selvie sebagai hak waris dari dari suaminya,
yakni Samuel Subagio Subakti di PT Bali Legong Nusantara, yang telah
dilegalisasi di hadapan notaris Wahyudi Suyanto dan diregister dengan nomer
21/KHW/7IX/2013.
Sebelum
mempidanakan Liem Hermin dan Johan Imanuel, Selvie sudah meminta hak atas
deviden 300 lembar sahamnya dengan cara menyampaikan keterangan hak waris nomer
21/KHW/7IX/2013 melalui RUPS. Namun, pemindahan hak waris tersebut ternyata
hanya dicatat saja tanpa memasukkan Selvie sebagai Direksi di PT. Bali
Legong Nusantara.
Liem
Hermin dan Johan Imanuel, juga tidak pernah memberikan keuntungan dan
melaporkan keuangan perusahaan kepada Selvie selama 6 tahun ini. Dalam
kasus ini, Selvie telah dirugikan secara materiil sekitar Rp 15 miliaran. (Ban)