Praperadilan Asifa Ditolak, Korban Minta Semua Ahli Waris Diperiksa


SURABAYA - Permohonan praperadilan Asifa alias Hj Sutjiati, nenek usia 79 tahun asal Jalan Nyamplungan Gang 8 Surabaya, terhadap Ditreskrimum Polda Jatim, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim tunggal praperadilan, Jan Manopo dalam putusan yang Dia bacakan, Senin (11/3/2019) siang menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Asifa alias Asipa alias Hj Sutjiati untuk seluruhnya.

Sidang praperadilan dengan nomor 9/Pid.Prap/2019/PN. Sby yang digelar di PN Surabaya itu dihadiri antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda  Jatim yakni AKBP DR.  Sugiharto SH. Mhum dan Hidayat SH serta Erik Kurniawan selaku kuasa hukum termohon. 

"Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Asifa selaku pemohon. Dengan demikian,  penetapan Asifa alias Hj Sutjiati sebagai tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP harus dilanjutkan," terang AKBP Sugiharto di PN Surabaya. 

Menanggapi putusan itu,  Hidayat selaku kuasa hukum Asipa mengaku kecewa, karena hakim tunggal Jan Manopo tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan oleh pihak pemohon."Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asipah adalah berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu," kata Hidayat usai sidang. 

Sementara itu,  Pudjiono Sutikno selaku korban berharap pasca putusan ini Polda Jatim dapat memeriksa semua ahli waris Muzaki Afendi yang diduga terlibat. Karena mereka semua yang diduga merekayasa. Sebab petok yang dikeluarkan bernomor 402 maupun No 473 bukan nama Asifa, tapi nama orang lain. "Saya tidak beli tanah itu seperti kucing dalam karung, dan perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan saya," ungkap Pudjiono.

Sedangkan Yafeti Waruwu menandaskan bahwa penolakan praperadilan yang diajukan Asifa hendaknya dapat dijadikan momentum bagi Polda Jatim untuk membuka secara terang benderang siapa aktor dibelakang kasus penggunaan surat palsu ini. 

"Saya berharap ada kelanjutan atas perkara ini. Sebab, selain sudah mencederai rasa keadilan bagi Kliennya Pudjiono Sutikno, ternyata perkara penggunaan surat palsu ini juga sudah merugikan Kliennya moril maupun meteriil. Saya berharap semuanya dibuka secara terang benderang," tandas Yafeti.

Dikatakan Yafeti, dengan ditolaknya permohonan pemohon praperadilan Asipa tersebut, membuktikan bahwa penyidik Polda Jatim telah melakukan tindakan yang benar, tahap demi tahap,  profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Penetapan Asifa sebagai tersangka sudah sangat beralasan. Sedangkan pendapat saksi ahli dinilai hakim hanya bersifat formil saja, " pungkas Yafeti, yang juga caleg dari partai Perindo untuk Dapil Jatim satu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement