SURABAYA - Permohonan praperadilan
Asifa alias Hj Sutjiati, nenek usia 79 tahun asal Jalan Nyamplungan Gang 8
Surabaya, terhadap Ditreskrimum Polda Jatim, ditolak Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Hakim tunggal praperadilan, Jan Manopo dalam putusan yang Dia
bacakan, Senin (11/3/2019) siang menyatakan dalam pokok perkara menolak
permohonan praperadilan Asifa alias Asipa alias Hj Sutjiati untuk seluruhnya.
Sidang
praperadilan dengan nomor 9/Pid.Prap/2019/PN. Sby yang digelar di PN Surabaya
itu dihadiri antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda Jatim yakni AKBP
DR. Sugiharto SH. Mhum dan Hidayat SH serta Erik Kurniawan selaku kuasa
hukum termohon.
"Dalam
amar putusannya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Asifa selaku
pemohon. Dengan demikian, penetapan Asifa alias Hj Sutjiati sebagai
tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP
harus dilanjutkan," terang AKBP Sugiharto di PN Surabaya.
Menanggapi
putusan itu, Hidayat selaku kuasa hukum Asipa mengaku kecewa, karena
hakim tunggal Jan Manopo tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan
oleh pihak pemohon."Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asipah
adalah berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu," kata Hidayat usai
sidang.
Sementara
itu, Pudjiono Sutikno selaku korban berharap pasca putusan ini Polda
Jatim dapat memeriksa semua ahli waris Muzaki Afendi yang diduga terlibat.
Karena mereka semua yang diduga merekayasa. Sebab petok yang dikeluarkan
bernomor 402 maupun No 473 bukan nama Asifa, tapi nama orang
lain. "Saya tidak beli tanah itu seperti kucing dalam karung, dan
perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan saya," ungkap
Pudjiono.
Sedangkan
Yafeti Waruwu menandaskan bahwa penolakan praperadilan yang diajukan Asifa
hendaknya dapat dijadikan momentum bagi Polda Jatim untuk membuka secara terang
benderang siapa aktor dibelakang kasus penggunaan surat palsu ini.
"Saya
berharap ada kelanjutan atas perkara ini. Sebab, selain sudah mencederai rasa
keadilan bagi Kliennya Pudjiono Sutikno, ternyata perkara penggunaan surat
palsu ini juga sudah merugikan Kliennya moril maupun meteriil. Saya berharap
semuanya dibuka secara terang benderang," tandas Yafeti.
Dikatakan
Yafeti, dengan ditolaknya permohonan pemohon praperadilan Asipa tersebut,
membuktikan bahwa penyidik Polda Jatim telah melakukan tindakan yang benar,
tahap demi tahap, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Penetapan
Asifa sebagai tersangka sudah sangat beralasan. Sedangkan pendapat saksi ahli
dinilai hakim hanya bersifat formil saja, " pungkas Yafeti, yang juga
caleg dari partai Perindo untuk Dapil Jatim satu. (Ban)