Polda Tolak Banding Aiptu Joko Susilo Anggota Sat Shabara Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Permohonan banding ditolak menguatkan putusan kode etik Polri bertempat dipolres Tulungagung. Aiptu Joko Susilo bertugas dibagian Sat Shabara polres Tulungagung di pecat dari anggota Polri Republik Indonesia,  pemecatan tidak dengan hormat ( PTDH ). 

Sebelumnya Joko Susilo menjalani sidang kode etik Polri pada tahun 2018 menjatuhkan sanksi berat, kemudian Aiptu Joko Susilo melakukan upaya hukum banding ke Polda Jawa Timur Surabaya,  permohonan banding ditolak, ucap kasi propam Jatmiko ke newsweek, kamis ( 21/3/2019 ) diruang kerjanya polres Tulungagung. Satu tahun tepatnya bulan april ini Joko Susilo tidak pernah masuk dinas, terang Jatmiko yang baru saja menunaikan ibadah hajinya. 

Berawal, Aiptu Joko Susilo tertangkap menggunakan narkoba  jenis " sabusabu " beserta barang bukti yang diamankan satuan narkoba Polres tahun 2017silam. Sidang Pengadilan Negri Tulungagung berikut barang bukti dan Joko Susilo dihadirkan ke persidangan di putus bersalah danmenjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan Tulungagung. 

Bebas menjalani masa hukuman Joko Susilo dsidangkan kode etik,sanksi yang diputus hukuman pemecatan tidak dengan hormat,melakukan upaya hukum banding ke Polda Jatim Surabaya, permohonan banding ditolak dan dipecat dari anggota Polri. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement