TULUNGAGUNG - Permohonan banding ditolak menguatkan
putusan kode etik Polri bertempat dipolres Tulungagung. Aiptu Joko Susilo
bertugas dibagian Sat Shabara polres Tulungagung di pecat dari anggota Polri
Republik Indonesia, pemecatan tidak
dengan hormat ( PTDH ).
Sebelumnya Joko Susilo menjalani sidang kode
etik Polri pada tahun 2018 menjatuhkan sanksi berat, kemudian Aiptu Joko Susilo
melakukan upaya hukum banding ke Polda Jawa Timur Surabaya, permohonan banding ditolak, ucap kasi propam
Jatmiko ke newsweek, kamis ( 21/3/2019 ) diruang kerjanya polres Tulungagung.
Satu tahun tepatnya bulan april ini Joko Susilo tidak pernah masuk dinas, terang
Jatmiko yang baru saja menunaikan ibadah hajinya.
Berawal, Aiptu Joko Susilo tertangkap
menggunakan narkoba jenis "
sabusabu " beserta barang bukti yang diamankan satuan narkoba Polres tahun
2017silam. Sidang Pengadilan Negri Tulungagung berikut barang bukti dan Joko
Susilo dihadirkan ke persidangan di putus bersalah danmenjalani masa hukumannya
di lembaga pemasyarakatan Tulungagung.
Bebas menjalani masa hukuman Joko Susilo
dsidangkan kode etik,sanksi yang diputus hukuman pemecatan tidak dengan hormat,melakukan
upaya hukum banding ke Polda Jatim Surabaya, permohonan banding ditolak dan
dipecat dari anggota Polri. (Rid/Nan)