BLITAR – Memasuki sidang ke - 9 perkara penyebaran
surat panggilan KPK palsu dengan terdakwa Mohammad Trijanto (21/03) dengan
agenda menghadirkan 2 saksi dar JPU, saksi ahli pidana dan saksi ahli IT. Ahli pidana , Dr. Prija Djatmiko, SH. MS,
tidak hadir karena sakit. Kemudian keterangannya di bacakan di persidangan,
yang mana intinya pasal 14, 15 UU no 1 1946 tentang berita bohong dan psl 45
ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik memenuhi unsur.
Sedangkan, pasal 45 ayat 2
UU ITE tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran berdasarkan SARA tidak
memenuhi unsur. Demikian pula Ahli IT, Dendy Eka, S.Si tidak hadir. Keterangannya
dibacakan. Secara umum keterangan yang dibacakan tentang pengertian medsos,
distribusi dsb.
PH terdakwa pasca Keterangan
Ahli IT, menyampaikan keberatan dan agar menjadi catatan bagi majelis hakim,
keberatan soal kapasitas keilmuan dan tidak di milikinya sertifikat keahlian,
karena dalam sidang perkara Ahmad Dani Selasa 19 Maret 2019, dimana ahli di
tolak oleh penasehat hukum Ahmad Dhani. Sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda sidang
menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, ahli bahasa dan pidana back up ICW
(Indonesia Coruption Watch).
Ketidakhadiran ahli pidana tadi
mengecewakan pihak PH Hendy Priyono,SH, “Ketidak hadiran ahli membuat kami
kecewa, karena tidak bisa mengelaborasi pendapat ahli saat persidangan
berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terjadi. Pendapat ahli di hadapan
penyidik tentu berbeda dengan yang ada dalam persidangan. Dalam persidangan di harapkan memberikan
pendapat yang lebih komprehensif berdasarkan bukti dan Keterangan. Para saksi yang
sudah di dengar keterangannya di persidangan” Jelas Hendy. (Tim)