SURABAYA - Usaha Wong Daniel Wiranata untuk mendapatkan uang
miliaran rupiah dari proyek fiktif pengadaan kran dan valve (penutup kran
besar) di PDAM kota Balikpapan berujung tuntutan hukuman 5 tahun penjara karena
melakukan pemalsuan Purchase Order (PO) dan Stempel.
"Menuntut terdakwa Wong Daniel
Wiranata dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Kejati Jatim,
Lujeng Andayani membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Dijelaskan dalam surat tuntutan JPU,
aksi pemalsuan tersebut dilakukan terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan modus
mendatangi Soetrisno Diharjo (Pelapor) untuk menawarkan bisnis proyek pengadaan
barang di PDAM kota Balikpapan pada Oktober 2014.
Lantaran tidak memiliki dana,
Soertrisno Diharjo akhirnya mengenalkan terdakwa Wong Daniel kepada saksi Sie
Probowahyudi. "Dari pertemuan tersebut, saksi Sie Probowahyudi
tertarik karena dijanjikan keuntungan lima puluh persen dan memberikan dana
secara bertahap kepada terdakwa Wong Daniel yang diserahkan melalui saksi
Soetrisno Diharjo," jelas Lujeng.
Namun, setelah mendapatkan kucuran
modal dengan total Rp 19,5 miliar, ternyata proyek pengadaan
barang di PDAM tersebut tak kunjung terealisasi, lantaran memang terdakwa Wong
Daniel dengan menggunakan CV Sarana Sejahtera tidak pernah mendapatkan tender
proyek pengadaan barang di PDAM Balikpapan.
Untuk menutupi rasa malunya pada
saksi Sie Probowahyudi, terdakwa Wong Daniel berpura-pura memiliki niat baik
untuk mengembalikan modal pada proyek pengadaan barang tersebut, dengan
memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No
BV471011 dengan disertai stempel PDAM Balikpapan. "Purchase Order dan
stempel PDAM Balikpapan yang tertera pada BG tersebut diketahui dipalsukan oleh
terdakwa Wong Daniel," ungkap JPU Lujeng dalam surat tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa
Wong Daniel Wiranata melalui kuasa hukumnya, Yudi Sukinto Wibowo akan
mengajukan pembelaan pada hari Senin mendatang. "Kami ajukan
pledoi," kata Yudi Wibowo disambut ketukan palu ketua mejelis hakim Maxi
Sigerlaki sebagai tanda persidangan berakhir.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa
Wong Daniel Wiranata didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 263
ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun saat tuntutan, terdakwa Wong Daniel
Wiranata dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 saja.
(Ban)