Korban KDRT Menangis Histeris Gara - Gara Diputus Ringan


SURABAYA - Theofilus, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ternyata " hanya " mendapat vonis 7 bulan dari majelis hakim, padahal pasal yang di dakwakan adalah pasal 44 ayat 1, UU KDRT. Hal ini terungkap pada saat sidang lanjutan terdakwa KDRT tersebut, dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman SH., MH., di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh JPU Sukisno, dengan tuntutan 10 bulan penjara karena telah terbukti melanggar pasal 44 ayat 1, UU KDRT. Atas dasar tuntutan tersebut, hakim Dede Suryaman kemudian memvonis terdakwa Theofilus dengan putusan 7 bulan penjara." Oleh karena telah terbukti melanggar pasal 44 ayat 1, UU KDRT, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Theofilus, dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara. " kata hakim

Mendapati vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa yang sebelumnya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, langsung menjawab dengan kata terima, yang di barengi jawaban sama dari JPU pengganti Rini.  JPU Sukisno, ketika di temui guna dikonfirmasi terkait tuntutan ringan darinya mengatakan, bahwa kasus KDRT tersebut korban hanya menyebabkan luka merah-merah saja." Luka korban cuma merah-merah aja kok. Makanya saya tuntut 10 bulan." tukas JPU Sukisno

Seperti diketahui, pada pasal 44 ayat 1 UU KDRT disebutkan bahwa telah mengatur dengan tegas mengenai hukuman bagi pelaku KDRT, baik pidana hingga denda. Pelaku KDRT terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Pasal 44 ayat (1) UU KDRT).

Untuk diketahui, usai sidang putusan tersebut, Putri Ayu, korban dari terdakwa Theofilus berteriak histeris diruang sidang setelah mendengar vonis ringan dari hakim. Saat di temui oleh beberapa awak media, korban menceritakan kekejaman dari terdakwa terhadap dirinya dan kedua anaknya tersebut. 

" Selama 3 tahun saya di aniaya oleh Theo. Anak saya yang berumur 2,5 tahun di tampar mulutnya hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Anak saya yang paling kecil dicubit i pahanya. Saya hamil 4 bulan, diseret dari lantai 2. Mertua saya yang tahu perbuatan anaknya seperti itu malah diam bahkan mengancam saya agar tidak bilang ke siapa-siapa bahkan lapor polisi." kata pungkas Putri seraya menangis. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement