SURABAYA
-
Theofilus, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ternyata
" hanya " mendapat vonis 7 bulan dari majelis hakim, padahal pasal
yang di dakwakan adalah pasal 44 ayat 1, UU KDRT. Hal ini terungkap pada saat
sidang lanjutan terdakwa KDRT tersebut, dengan agenda pembacaan putusan yang di
bacakan oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman SH., MH., di ruang Garuda 2
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada
sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh JPU Sukisno, dengan tuntutan 10 bulan
penjara karena telah terbukti melanggar pasal 44 ayat 1, UU KDRT. Atas dasar
tuntutan tersebut, hakim Dede Suryaman kemudian memvonis terdakwa Theofilus
dengan putusan 7 bulan penjara." Oleh karena telah terbukti melanggar
pasal 44 ayat 1, UU KDRT, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menjatuhkan
vonis kepada terdakwa Theofilus, dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
" kata hakim
Mendapati
vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa yang sebelumnya berkonsultasi
dengan penasihat hukumnya, langsung menjawab dengan kata terima, yang di
barengi jawaban sama dari JPU pengganti Rini. JPU Sukisno, ketika di
temui guna dikonfirmasi terkait tuntutan ringan darinya mengatakan, bahwa kasus
KDRT tersebut korban hanya menyebabkan luka merah-merah saja." Luka korban
cuma merah-merah aja kok. Makanya saya tuntut 10 bulan." tukas JPU Sukisno
Seperti
diketahui, pada pasal 44 ayat 1 UU KDRT disebutkan bahwa telah mengatur dengan
tegas mengenai hukuman bagi pelaku KDRT, baik pidana hingga denda. Pelaku KDRT
terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000
(Pasal 44 ayat (1) UU KDRT).
Untuk
diketahui, usai sidang putusan tersebut, Putri Ayu, korban dari terdakwa
Theofilus berteriak histeris diruang sidang setelah mendengar vonis ringan dari
hakim. Saat di temui oleh beberapa awak media, korban menceritakan kekejaman
dari terdakwa terhadap dirinya dan kedua anaknya tersebut.
"
Selama 3 tahun saya di aniaya oleh Theo. Anak saya yang berumur 2,5 tahun di
tampar mulutnya hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Anak saya yang
paling kecil dicubit i pahanya. Saya hamil 4 bulan, diseret dari lantai 2.
Mertua saya yang tahu perbuatan anaknya seperti itu malah diam bahkan mengancam
saya agar tidak bilang ke siapa-siapa bahkan lapor polisi." kata pungkas
Putri seraya menangis. (Ban)