Kejari Surabaya Menjerat Vanessa Angel Dengan Pasal Pencabulan


SURABAYA - Tersangka prostitusi online Vanessa Angel disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Kendati menjerat Vanessa dengan pasal pencabulan,  namun Kejari Surabaya hanya mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 35 juta dari penyidik tanpa ada Handphone, sprei dan celana dalam.

"Yang diserahkan hanya uang pecahan 100 ribuan sebanyak Rp 35 juta dan rekening koran saja, sedangkan yang lainnya tanyakan langsung kepada penyidik. Proses ini sudah kami sudah sesuai, " kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan, Jum'at (29/3/2019).

Dijelaskan Teguh, setelah tahap dua ini pihaknya langsung melakukan penahanan Vanessa di Rutan Medaeng, "Ya, setelah tahap dua ini dia langsung ditahan dirutan" terang Teguh.

Untuk diketahui, Hari ini Vanessa Angel menjalani pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna oleh Kejati Jatim dalam kasus pencabulan dan penyebaran konten asusila.

Pasal 296 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui mucikarinya yang bernama Siska dan Tentri. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 5 barang bukti yakni satu setel pakaian, satu kotak alat kontrasepsi, satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel, satu kacamata, dan dua unit handphone. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement