SURABAYA - Tersangka prostitusi online Vanessa Angel
disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto
Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kendati menjerat Vanessa dengan pasal pencabulan,
namun Kejari Surabaya hanya mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 35 juta
dari penyidik tanpa ada Handphone, sprei dan celana dalam.
"Yang diserahkan hanya uang pecahan 100 ribuan
sebanyak Rp 35 juta dan rekening koran saja, sedangkan yang lainnya tanyakan
langsung kepada penyidik. Proses ini sudah kami sudah sesuai, " kata
Kajari Surabaya Teguh Darmawan, Jum'at (29/3/2019).
Dijelaskan Teguh, setelah tahap dua ini pihaknya langsung
melakukan penahanan Vanessa di Rutan Medaeng, "Ya, setelah tahap dua
ini dia langsung ditahan dirutan" terang Teguh.
Untuk diketahui, Hari ini Vanessa Angel menjalani
pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna oleh Kejati
Jatim dalam kasus pencabulan dan penyebaran konten asusila.
Pasal 296 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,
dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah'.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah
penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1/2019)
lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui mucikarinya
yang bernama Siska dan Tentri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 5 barang
bukti yakni satu setel pakaian, satu kotak alat kontrasepsi, satu celana dalam
warna ungu milik Vanessa Angel, satu kacamata, dan dua unit handphone. (Ban)