Kasus Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejari Surabaya


SURABAYA - Vanessa Angel, tersangka kasus pornografi menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019). Pemeran utama sinetron berjudul ‘Cinta Intan’ ini menjalani pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dibawa dari kantor Polda Jatim dengan mengendarai mobil tahanan polisi, Vanessa tiba di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan baju tahanan, Vanessa hanya menundukkan kepada saat turun dari mobil tahanan.

Tak sepatah kata pun dilontarkan Vanessa saat ditanya oleh para wartawan. “Bagaimana kabarnya mbak?” tanya para wartawan kepada Vanessa. Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu pun hanya menundukkan kepala sembari berjalan ke dalam kantor Kejari Surabaya dengan dikawal petugas polisi.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka tak lama lagi Vanessa akan menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement