SURABAYA - Vanessa Angel, tersangka
kasus pornografi menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya, Jumat (29/3/2019). Pemeran utama sinetron berjudul ‘Cinta Intan’ ini
menjalani pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau
P21.
Dibawa
dari kantor Polda Jatim dengan mengendarai mobil tahanan polisi, Vanessa tiba
di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya sekitar
pukul 14.00 WIB. Mengenakan baju tahanan, Vanessa hanya menundukkan kepada saat
turun dari mobil tahanan.
Tak
sepatah kata pun dilontarkan Vanessa saat ditanya oleh para wartawan.
“Bagaimana kabarnya mbak?” tanya para wartawan kepada Vanessa. Artis kelahiran
Jakarta, 21 Desember 1991 itu pun hanya menundukkan kepala sembari berjalan ke
dalam kantor Kejari Surabaya dengan dikawal petugas polisi.
Dengan
pelimpahan tahap dua ini, maka tak lama lagi Vanessa akan menjalani persidangan
atas kasus yang menjeratnya. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun
surat dakwaan, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai
tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara,
penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila
ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ban)