Surabaya NewsWeek- Sejumlah
warga menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih
fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14
Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul
Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.
"Ada surat dari
Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta
menyerahkan tanah dalam keadaan kosong," papar Ketua Takmir Masjid
Raudlatul Falah Mahrus Ichsan, Kamis. ( 14/ 3/ 2019)
Diketahui Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan
Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari
aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya
sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum
dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT
Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak
dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua
Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah
sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di
Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan
kosong.
"Padahal di tanah
itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga
digelar di situ," ujarnya.
Apalagi yang
meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Bahkan, lanjut dia,
rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area
tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa
dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang
berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan.
Ketua Komisi B DPRD
Surabaya Mazlan Mansyur juga menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak
lama dan sebagian untuk lahan parkir itu harus dikosongkan semua karena mau
diubah fungsi.
Padahal resume Rapat
Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa
pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun
Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
"Ini masalahnya
sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil
rapatnya," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia,
pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah membatalkan suratnya
tersebut karena masjid tersebut masih digunakan warga setiap harinya. Adapun
yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara
hukum yakni dinas pengelolaan bangunan dan tanah.
"Dengan dalih
apapun ini menyakitkan umat muslim," tandas politikus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini.
Ia berharap ada solusi
yang bijak dari Pemkot Surabaya terkait hal ini. "Jangan sampai masalahnya
memuncak dan ada gerakan. Mumpung ini warga masih bisa diajak bicara,"
imbuhnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT. Ekawati Rahayu belum
berkenan memberikan pernyataan karena saat dikonfirmasi masih ada rapat.
Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan
mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan
tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola
oleh warga bukan yayasan lagi.