SURABAYA - Majelis Hakim yang
diketuai Jan Manopo menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan
penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terhadap Asifa alias Hj Sutjiati telah sah. Alhasil
nenek usia 79 tahun asal Jalan Nyamplungan Gang 8 Surabaya ini telah sah
menyandang status tersangka pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sidang
putusan praperadilan dengan nomor 9/Pid.Prap/2019/PN. Sby itu digelar di PN
Surabaya, Senin (11/3/2019). Hadir dalam sidang antara lain kuasa hukum
Dirkrimsus Polda Jatim yakni AKBP DR. Sugiharto SH. Mhum dan Hidayat SH serta
Erik Kurniawan selaku kuasa hukum termohon. “Dalam amar putusannya, hakim
tunggal menolak gugatan praperadilan Asifa selaku pemohon. Dengan demikian
praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Jatim,” terang Sugiharto di PN
Surabaya.
Menanggapi
putusan itu, Hidayat selaku kuasa hukum Asifa mengaku kecewa, karena hakim
tunggal Jan Manopo tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan oleh
pihak pemohon. “Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asifa adalah
berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu,” kata Hidayat usai sidang.
Sementara,
Pudjiono Sutikno berharap pasca putusan ini Polda Jatim dapat memeriksa semua
ahli waris Muzaki Afandi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab mereka
semua yang diduga merekayasa persik yang dikeluarkan bernomor 402, tanah itu
bukan nama Asifa, tapi nama Inggrid Ningtyas. “Untuk tanah itu, saya tidak beli
kucing dalam karung. Perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan
saya,” ungkap Pudjiono.
Sementara
kuasa hukum pelapor Pudjiono yakni Yafety Warowu menyatakan dengan ditolaknya
permohonan praperadilan oleh halim Jan Manopo ini maka membuktikan bahwa proses
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kriminal Umum Polda Jatim telah
berjalan benar dan prosedural sehingga Asifa ditetapkan sebagai tersangka.“Kalau
kita simak pertimbangan putisan hakim tadi, sudah jelas bahwa memang Asifa ini
sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yafet usai sidang.
Dengan
ditolaknya permohonan praperadilan ini, lanjut Yafet, maka pihaknya berharap
agar penyidik bisa mengungkap aktor di balik Asifa. “Jadi harapannya bisa
dibuka secara terang benderang siapa aktor di balik Asifa yang seorang nenek
usia 70 tahun tersebut,” ucapnya.
Perlu
diketahui, penetapan tersangka oleh Subdit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum)
terhadap Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa sebagai tersangka kasus Penggunaan
surat Palsu sebagaimana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP mendapat perlawanan dari
tersangka melalui kuasa hukumnya, yakni Hidayat, yang menyatakan bahwa
penetapan tersangka tidak sah karena nebis in idem yakni bukti yang sama
digunakan dalam laporan sebelumnya. (Ban)