Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Asifa Sudah Sah


SURABAYA - Majelis Hakim yang diketuai Jan Manopo menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terhadap Asifa alias Hj Sutjiati telah sah. Alhasil nenek usia 79 tahun asal Jalan Nyamplungan Gang 8 Surabaya ini telah sah menyandang status tersangka pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang putusan praperadilan dengan nomor 9/Pid.Prap/2019/PN. Sby itu digelar di PN Surabaya, Senin (11/3/2019). Hadir dalam sidang antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda Jatim yakni AKBP DR. Sugiharto SH. Mhum dan Hidayat SH serta Erik Kurniawan selaku kuasa hukum termohon. “Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Asifa selaku pemohon. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Jatim,” terang Sugiharto di PN Surabaya.

Menanggapi putusan itu, Hidayat selaku kuasa hukum Asifa mengaku kecewa, karena hakim tunggal Jan Manopo tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan oleh pihak pemohon. “Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asifa adalah berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu,” kata Hidayat usai sidang.

Sementara, Pudjiono Sutikno berharap pasca putusan ini Polda Jatim dapat memeriksa semua ahli waris Muzaki Afandi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab mereka semua yang diduga merekayasa persik yang dikeluarkan bernomor 402, tanah itu bukan nama Asifa, tapi nama Inggrid Ningtyas. “Untuk tanah itu, saya tidak beli kucing dalam karung. Perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan saya,” ungkap Pudjiono.

Sementara kuasa hukum pelapor Pudjiono yakni Yafety Warowu menyatakan dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh halim Jan Manopo ini maka membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kriminal Umum Polda Jatim telah berjalan benar dan prosedural sehingga Asifa ditetapkan sebagai tersangka.“Kalau kita simak pertimbangan putisan hakim tadi, sudah jelas bahwa memang Asifa ini sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yafet usai sidang.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, lanjut Yafet, maka pihaknya berharap agar penyidik bisa mengungkap aktor di balik Asifa. “Jadi harapannya bisa dibuka secara terang benderang siapa aktor di balik Asifa yang seorang nenek usia 70 tahun tersebut,” ucapnya.

Perlu diketahui, penetapan tersangka oleh Subdit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) terhadap Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa sebagai tersangka kasus Penggunaan surat Palsu sebagaimana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP mendapat perlawanan dari tersangka melalui kuasa hukumnya, yakni Hidayat, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena nebis in idem yakni bukti yang sama digunakan dalam laporan sebelumnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement