SURABAYA - Dua saksi dihadirkan
kuasa hukum Bali Rich Luxury & Spa selaku tergugat pada sidang gugatan hak
siar tayangan Piala Dunia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(12/3/2014). Pada sidang kali ini terungkap bahwa Hotel Bali Rich selalu
menggunakan TV berbayar.
Dua
saksi yang diperiksa yaitu I Nyoman Suparta, petugas security Hotel Bali Rich
dan Agus Wicana, petugas house keeping Hotel Bali Rich. Kuasa hukum PT Inter
Sport Marketing (ISM) selaku penggugat sempat keberatan saat kedua saksi
tersebut hendak diperiksa. Namun keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim
yang diketuai Dedi Fardiaman. Menurut hakim Dedi, kedua saksi tetap sah untuk
diperiksa.
Dalam
keterangannya, I Nyoman yang diperiksa terlebih dulu mengatakan bahwa sebagai
security dirinya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang hendak cek
in. Setelah melalui pemeriksaan, Nyoman mempersilahkan tamu masuk ke hotel.
Saat
ditanya apakah dirinya menemui tiga petugas monitoring tayangan Piala Dunia,
Nyoman mengaku tidak pernah menemui. “Piala Dunia pada Juni 2014, setahu saya
tidak ada tamu yang mengaku petugas monitoring tayangan piala dunia,” katanya
Nyoman.
Ia
juga mengatakan, saat itu tidak ada penayangan siaran Piala Dunia di Hotel Bali
Rich. “Setahu saya tidak ada penayangan piala dunia, karena di loby Hotel bali
Rich tidak ada televisi,” akuinya.
Sidang
kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Agus Wicana. Menurut Agus, Hotel
Bali Rich tidak pernah menggelar nonton bareng siaran Piala Dunia. Namun Agus
mengaku sempat mengantarkan tiga orang tamu. “Katanya dia mau cek in dan dia
minta ditayangkan piala dunia. Saya disuruh mencarikan tayangan piala dunia,”
bebernya.
Namun
akhirnya ketiga tamu tersebut tidak jadi cek in di Hotel Bali Rich. “Katanya
tidak jadi cek in karena tidak bisa nonton piala dunia di kamar hotel,” jelas
Agus. Selain itu, lanjut Agus, selama ini Hotel Bali Rich selalu menggunakan TV
berlangganan untuk setiap tayangan televisi di kamar hotel. “Selama ini Hotel
Bali Rich pakai TV berlangganan (berbayar). Dan saat itu tidak pernah ada
nonton bareng piala dunia,” tegas Agus.
Sementara
itu usai sidang, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Hotel Bali Rich menjelaskan, kedua
saksi yang diajukannya merupakan saksi fakta yang saat itu diminta untuk
mencarikan tayangan piala dunia. “Justru kami heran jika pihak penggugat
keberatan dengan saksi fakta yang saat itu diminta langsung untuk mencarikan
tayangan piala dunia,” ujarnya.
Namun
pada prinsipnya, tegas Yoyok, keterangan saksi yang diajukannya tidak jauh
berbeda dengan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat (PT ISM). “Memang
tidak bisa diakses siaran piala dunia karena Hotel Bali Rich menggunakan TV
kabel (berlangganan). Jadi jelas seperti yang dijelaskan oleh saksi petugas
house keeping terungkap bahwa itu bukan tayangan piala dunia, tapi entah
tayangan pertandingan apa,” pungkas Yoyok. (Ban)