BANYUWANGI - Guna
mempelancar pembuatan APBNDes dengan Regulasi yang baru, maka Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuwangi pada hari Senin (18/3) s/d Kamis
(21/3) mengadakan “Pelatihan Manajemen Keuangan Desa” bertempat di Hotel Aston
Banyuwangi.
Menurut keterangan ketua
penyelenggara “Try.F.M Kepala Bidang Desa (DPMD), Pelatihan diikuti Sekretaris
Desa dan Kaur Keuangan Desa dari 189 desa yang ada di kabupaten Banyuwangi,
yang dibagi 2 gelombang. Gelombang pertama menjalankan pelatihan selama 2 hari
dan gelombang ke dua menjalankan pelatihan selama 2 hari.
Tujuan pelatihan untuk meningkatkan
kapasites Sekdes,Bendahara desa untuk mengerjakan APBDes dengan regulasi yang baru tahun 2019, semua ini untuk
mefasilatasi Pemdes , agar bisa lancar dalam menyusun APBDes. katanya.
Pelatihan dibuka oleh Kepala DPMD
Banyuwangi “ Kusyadi” yang baru menjabat satu minggu itu, dalam arahannya
Kusyadi meminta para peserta pelatihan untuk memperhatikan dengan baik, agar
nanti dalam penyusunan APBDes tidak mengalami kesulitan, dan bisa lancar.
Penyaji Materi i “Kusyadi” Kepala
DPMD Banyuwangi memaparkan Tentang PERENCANAAN PENGELOLAHAN KEUANGAN DESA
meliputi = RPJMDes – RKPDes Asas Dan Kekuasaan Pengelolahan Keuangan Desa=
Pelaksanaan Teknis Pengelolahan keuangan Desa= Prioritas Penggunaan Dana
Desa-Pembangunan Masyarakat Desa. Indikator SMART KAMPUNG.
Kepala Bidang Desa (DPMD) “Try.F.M”
menyajikan IMPLEMENTASI Dan
PRIORITAS ADD. DD melalui PP
43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6?2014. PP 47/2014. PP11/2019 Tentang
Perubahan kedua PP 43/2014. Permendagri. Permendes. PP 60/2014 Tentang DD
Bersumber APBN. PP 22/2015 Tentang Perubahan PP 6/2014. PP8/2016 Perubahan
kedua PP6/2014 Peraturan Menteri Keuangan.
Kasi Keuangan dan Aset Desa
(DPMD)“Ida Fauziyah.S.T” Tentang Pengelolahan Keuangan Desa meliputi;
Berdasarkan UU.PP.- ASAS PENGELOLHAN KEUANGAN DESA =
1)Tranparansi-2)Akuntabel-3)Partisipasif-4)Tertip 5) Disiplin. MANAJEMEN
KEUANGAN DESA. 1) Perencanaan.2) Pelaksanaan 3)Penatausahaan.4) Pelaporan.5) Pertanggung
jawaban.= ORAGANISASI PENGELOLAHAN KEUANGAN DESA = STRUKTUR APBDes = Kreteria
Bencana=Indikator Pengadaan Modal BUMDes. TUGAS KADES selaku PKPKD. selaku koordinator
PPKD .TUGAS KASI/KAUR KEUANGAN. Tugas Kaur Keuangan sebagai fungsi
Kebendaharaan. CARA PRAKTIS PERENCANAAN KEUANGAN DESA. Rumusan besaran Alokasi
Dana dengan melihat ketentuan.BESARAN SILTAP KADES & PERANGKAT DESA dan
Pertimbangan lain.
Kasi Penrencanaan dan Evaloasi
Pembangunan Desa “ Akmad Suhri.S.H” Tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BERBASIS MASYARAKAT. Tujuan Pembangunan Desa Berbasisi Masyarakat. Pembangunan
yang sangat berbasis Masyarakat.- Pembangunan Desa Rumah Anak.- Fasilitas Di
Luar Lingkungan Kantor Desa dan Hasil Evaloasi di lapangan masaih ada kantor
yang belum menyediakan Fasilitas. ‘Wiyono” Kepala Kesbangpol Banyuwangi
tentang “Wawasan Kebangsaan. Idologi
Pancasila. UUD 45. Bheneka Tunggal Ika. NKRI.” Yang dipenuhi parik’an dan
menghibur.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tentang
KORUPSI = Dari sudut pandang tindak Pidana Korupsi secara garis besarmemenuhi
UU 1) Perbuatan melawan hukum. 2) Penyalagunaan Kewenangan,kesempatan atau
saran.3)Memperkaya diri.Orang lain.atau Korporasi.4) Merugikan keuangan Negara
Perekanan Negara.=Jenis Tiondak Pidana Korupsi, namum bukan semuanya. UU
No.31Th 1999 yang diubah UU No 20/2001. Keuangan Negara. Secara Melawan Hukum
dan Hapus Tindak Pidana Korupsi.
Inspektorat Banyuwangi Tentang Catatatan Pelaksanaan APBDes. Perencanaan
Kegiatan. Perencanaan Kegiatan Swakelolah. Pelaksanaan Kegiatan. Rencana
Pelaksanaan oleh TPK. Pengadaan barang Nilai S/P 50 Juta. Nilai 50 s/D 200
juta. 200 Juta. Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan. Pengawasan Pembuatan
Pelaporan Sdah diterima. Permasyalahan
yang sering Terjadi.
Dr Juwono dari Dinas Kesehatan
Banyuwangi Tentang Pencegaahan STUNTING. Masyalah GIZI. Stunting tidak TOK CER.
Penyebab Stunting. Penyegahan
Stunting.Penaggulangannya lingkungan sehat.Jamban sehat. Dana desa untuk
Pencegahan STUNTING. (jok)