SURABAYA - Kondisi psikologi Maria
Leda Tondu, seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri, terlihat
terguncang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 6 tahun
penjara, Senin (18/3/2019).
Ibu
muda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya tertunduk dengan tatapan
mata kosong lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang
dikandungnya sendiri. Ia tega membunuh bayi nya yang baru lahir di kamar mandi
dan membuangnya ke tempat sampah. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Samsu J
Efendi Banu dari Kejari Surabaya menyatakan, terdakwa Tissa terbukti secara sah
dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 341 KUHP.
"Menuntut
supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,"
tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dede Suryaman.
Adapun
dalam surat tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan hal meringankan yang
menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan.Hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa,
meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan.
"Hal
yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Belum pernah
dihukum, menyesali perbuatannya dan usianya masih muda sehingga masih ada
kesempatan memperbaiki diri," papar Jaksa Samsu.
Di
sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa disayangkan oleh tim penasihat hukum
terdakwa, Victor Sinaga dan Arip Budi Prasetijo dari LBH Taruna
Indonesia.Dikatakannya, tuntutan jaksa mengabaikan kondisi psikologi terdakwa
selama ini. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. salah satu
pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan kejiwaan," kata Victor.
Diketahui,
Maria Leda Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai (PRT) pembantu rumah tangga
di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah
dilakukannya dengan kekasihnya sewaktu di Sumba Barat, NTT. Juga terdakwa
merahasiakan kehamilannya dari majikannya yakni Joe.
Akan
tetapi kehamilan Maria terbongkar setelag seorang petugas kebersihan yang biasa
bertugas membersihkan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa
sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.
Sewaktu
terdakwa hamil tua dan merasakan kontraksi pada kandungannya, terdakwa beranjak
masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi
lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama
kurang lebih 10 menit.
Setelah
yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas
kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas mayat bayi malang
tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak
diketahui oleh majikannya, sebelum di buang ke tempat pembuangan sementara.
(Ban)