Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dsipendukcapil) akan mengoptimalkan
percepatan pelayanan perekaman E-KTP bagi warga Surabaya. Mulai tanggal 14
hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan
rekam E-KTP di Kantor Siola mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji
mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui masih ada warga Surabaya yang
belum melakukan perekaman E-KTP. Karena itu, melalui program tersebut, ia
berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.
“Per tanggal 14 - 31
Maret 2019, kita akan mempersilahkan seluruh warga kota yang belum perekaman
untuk datang merekamkan dirinya ke Siola,” kata Agus saat menggelar jumpa pers
di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/03/19).
Layanan percepatan
rekam E-KTP tersebut, lanjut dia, nantinya akan bertempat di sisi barat depan
Museum Surabaya (Siola). Dispendukcapil akan membuka layanan itu mulai pukul
07.30 hingga 24.00 WIB. Bahkan, layanan tersebut akan tetap buka walaupun
memasuki hari libur. “Termasuk hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka ndak
libur,” katanya.
Agar program
percepatan E-KTP di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program
Jemput Bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia
maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman E-KTP, akan didatangi oleh
petugas ke rumahnya.
“Kami juga membuat
program Jemput Bola (Jebol), kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah.
Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan mobilebergerak turun
mulai tanggal 14 - 31 Maret 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan
berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman E-KTP bagi setiap
kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu
mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman E-KTP di
Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.
“Deadline oleh
Kemendagri tanggal 20 maret 2019. Tapi kita push sampai 31 Maret. Karena kita
komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah walaupun 31 Maret nanti
bisa diakui oleh Kemendagri,” jelasnya.
Berdasarkan data SIAK,
per tanggal 5 Maret 2019, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman
E-KTP mencapai 98 ribu orang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah
jumlah tersebut sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sebab data penduduk itu
sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah setiap saat.
“Karena data itu
bergerak tiap hari, ada datang dan pindah. Karena itu, sekarang seluruh camat
dan lurah mendata data itu, untuk memastikan warga tersebut ada atau tidak,”
ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) tersebut.
Sementara untuk jumlah
kebutuhan blangko E-KTP, Agus memastikan jika saat ini supply kebutuhan
blangko tersebut dinilai aman. Ia mengaku setiap Minggu kebutuhan blangko E-KTP
akan disupply oleh pusat.
“Untuk blangko, setiap
minggu akan disupply terus oleh pusat. Dulu rata-rata 15 ribuan perminggu. Dan
ke depan kami akan minta lebih,” terangnya.
Ia menambahkan agar
proses perekaman E-KTP di Surabaya bisa segera rampung, pihaknya telah
menyiapkan 12 hingga 14 alat rekam yang akan stay di
Gedung Siola. Sementara untuk sisanya, 6 -7 alat, akan dioptimalkan untuk mobile. Ia
mengaku dalam tiap hari, warga yang melakukan perekaman E-KTP sekitar 300 - 400
an.
Namun jika program ini
berjalan, diharapkan bisa sepuluh kali lipatnya. “Saya berharap kepada warga
Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu,” pungkasnya.
( Ham )