Kantor KPP Pratama Blitar, Wajib Pajak Ka’an (Disabilitas)
saat bayar SPT Tahunan.
|
BLITAR – Kesadaran sebagai wajib pajak bagi
masyarakat saat ini sangatlah besar dikarenakan NPWP merupakan prasyarat dari
berbagai pengajuan untuk pengembangan
usaha yang akan dilakukan setiap orang sebagai pelaku usaha.
Alangkah kagetnya Ka’an
salah seorang disabilitas (penyandang cacat) warga masyarakat desa Kolomayan
Kecamatan Wonodadi yang ketika hendak mengurus NPWP perorangan ditarik biaya
sebesar RP.100.000,-. Ini terjadi ketika dia hendak mendaftar sebagai wajib
pajak dengan mengurus NPWP perorangan di KPP Pratama Blitar yang beralamat di
jalan Kenari (20/02/19).
Setelah mengisi formulir pendaftaran wajib pajak Ka’an
pun disuruh membayar ke Bank Jatim sebesar Rp.100.000,- Sepengetahuan Ka’an
biaya tersebut adalah biaya pengurusan NPWP Perorangan dengan diberi kwitansi
Bank Jatim keterangan berupa ID Billing.
Hal ini lah yang membuat Ka’an
menceriterakan ke teman temannya yang tadinya akan mengurus NPWP perorangan
bersama untuk prasyarat pengajuan usaha dalam komunitasnya, hingga akhirnya
teman lainnya mengurungkan niat untuk melakukan pengurusan NPWP perorangan,
karena sepengetahuan mereka untuk pengurusan NPWP tidak dipungut biaya sama
sekali.
Merasa ada suatu yang
mengganjal dengan peristiwa itu Ka’an dan kedua temannya mendatangi kantor KPP
Pratama Blitar di jalan Kenari didampingi Brew selaku pegiat sosial dikomunitasnya
meminta penjelasan ke KPP Pratama Blitar
apakah benar dalam pengurusan NPWP perorangan dipungut biaya.
Ditemui Edi
Santosa,SE,M.Ak selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Blitar (15/03) di Lobby
pelayanan dijelaskan bahwa adapun penarikan biaya yang dibayarkan melalui Bank
Jatim itu bukan biaya untuk pengurusan NPWP Perorangan akan tetapi itu
merupakan angsuran SPT pemohon yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha
dan belum mendaftar sebagai wajib pajak dengan melihat isian formulir pengajuan
wajib pajak, sehingga wajib pajak harus membayarnya ketika melakukan
pendaftaran sebagai wajib pajak.
” Yang namanya edukasi itu memang perlu waktu,
terkait dengan NPWP kita ketahui bahwa itu bukti cinta masyarakat bahwa dia
sadar sebagai wajib pajak makanya butuh identitas wajib pajak yaitu NPWP dan
itu dilayani gratis artinya tidak ada pembayaran apapun. Dan saya cukup
terimakasih apa yang dilakukan pak Kaan ini dan komunitasnya yang dilakukan
pembayaran ini adalah angsuran SPTnya. Dan bukti cinta tanah airnya sudah terbukti
dengan pembuatan NPWP dan pembayaran angsuran pajak” Jelasnya.
Ketika kami konfirmasi ulang via WA perihal
pembayaran SPT tahunan yang dilakukan
Ka’an apakah sudah sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Dirjend
Pajak No.KEP-214/PJ/2001 terkait pemenuhan syarat wajib pajak perorangan hal
ini dijawab Edi Santosa bahwa UU KUP dan PPh telah diperbaharui. (VDZ)