Bupati Blitar Rijanto dirangkul terdakwa Trijanto usai sidang. |
BLITAR - Bupati Blitar Rijanto, hadir dalam sidang kasus surat palsu KPK di
Pengadilan Negeri (PN). Bupati hadir sebagai saksi pelapor, dalam kasus dugaan
pelanggaran UU ITE atas terdakwa Mohammad Trijanto.
Bupati mengaku sangat syok dengan beredarnya di medsos surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK, yang ternyata palsu. Dia datang ke gedung PN sekitar pukul 10.30 wib. Kedatangannya kali ini merupakan panggilan ketiga, setelah dalam dua kali panggilan sebelumnya tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kesaksiannya, Rijanto mengaku sangat syok dengan beredarnya berita hoax terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Sebagai pejabat publik, Rijanto merasa malu, takut dan gelisah saat menerima surat panggilan palsu KPK itu.
"Kamis tanggal 11 Oktober 2018 jam 07.00 wib saya mau berangkat ke kantor. Ajudan bilang ada surat penting diletakkan di atas meja saya. Begitu saya buka ternyata surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Saat itu ya saya langsung takut, bingung, gelisah. Ya malu karena saya pejabat publik," kata Bupati Rijanto mengawali kesaksiannya di PN Blitar Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Senin (18/3/2019).
Rijanto mengaku begitu membaca surat tersebut dia lalu mengumpulkan Kepala Dinas PUPR Kab Blitar, inspektorat, kabag hukum dan staf pemkab. Dia bercerita tentang surat KPK itu dan meminta mereka menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi panggilan KPK.
"Hari itu saya belum tahu siapa
saja yang menerima surat serupa. Baru Jumat (12/11/2018) saya dilapori kalau
staf dinas PU juga menerima surat serupa. Saya juga tidak tahu kalau surat itu
sudah ramai nyebar di medsos. Tapi saya tidak berani memberikan komentar
beberapa wartawan yang menanyakannya ke saya," jelasnya.
Bupati Rijanto mengaku baru mengetahui jika surat panggilan KPK itu palsu menjelang Jumat malam. Atas koordinasi dan rekomendasi Kapolres Blitar, kejadian tersebut harus dilaporkan ke polisi.
Bupati Rijanto mengaku baru mengetahui jika surat panggilan KPK itu palsu menjelang Jumat malam. Atas koordinasi dan rekomendasi Kapolres Blitar, kejadian tersebut harus dilaporkan ke polisi.
Ketika Hakim menanyakan apakah saudara saksi ada keinginan mencabut proses hukum yang sudah berjalan, saksi tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. "Saya sangat menghormati proses hukum dan tidak ingin mencabut atau menghentikan proses hukum. Saya ingin kasus ini selesai," pungkasnya.
Sebelum memberikan kesaksian, Bupati Rijanto meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan. Didampingi dr Dedi, selaku tim medis yang menangani, Rijanto menjelaskan kondisi fisiknya belum memungkinkan hadir pascaoperasi jantung di RSCM Jakarta.
Yang menarik dari kesaksian Rijanto bahwa dia tidak
pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk melaporkan saudara terdakwa
Trijanto, dia hanya menyampaikan untuk memproses hukum terkait adanya surat
panggilan KPK Palsu.
Dari tempat terpisah Penasihat Hukum terdakwa Hendi P
menanggapi bahwa bupati Blitar Rijanto pada saat itu tidak ada keinginan untuk
melaporkan terdakwa Trianto terkait penyebaran berita hoax. “ Salah satu yang
didakwakan itu soal pencemaran nama baik, kalau pencemaran nama baik itu kan
delik aduan Artinya perbedaan pengaduan dengan delik aduan pengaduan itu ada
kehendak menuntut dari yang dirugikan.
Nah fakta persidangan kali ini bahwa bupati Blitar itu
tidak pernah memberikan kuasa kepadqa bagian hokum untuk melakukan penuntutan
terhadap Trijanto. Kuasa yang diberikan itu sifatnya lebih pada peristiwa
adanya surat panggilan KPK yang palsu. Bupati tidak pernah menyuruh laporkan
postingan itu, karena saat lapor bupati belum tahu akan postingan itu “.Tegas
Hendi.
Hari ini merupakan sidang ke-8 kasus yang menyeret aktivis anti korupsi Blitar. Selain menghadirkan Bupati Rijanto, JPU juga menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang. Seperti biasanya, ruangan sidang dipenuhi warga yang memberikan dukungan moral untuk Trijanto. Mereka adalah para petani yang datang dari desa di pesisir Blitar selatan.(VDZ)