Aliran Dana Kerekening Saksi, Bila Tak Jujur Dapat Jadi Tersangka


TULUNGAGUNG - Enam saksi dua anggota polisi memberikan keterangan dipersidangan keterangan saksi warga uang yang didapat Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening saksi Mei keterangan berbelit - belit dan uang Rp 2 miliar yang diminta terdakwa untuk pondok bila uang penjualan tanah clear. Terdakwa juga dipinjami mobil, kata saksi. Saksi mengaku saksi Tatik kerampokan uang Rp 400 juta. Keterangan saksi dipersidangan sangat kompak semua keterangan berawal dari niat terdakwa Rohmad Koerniawan 40 tahun alias Perex.
 
Namun hakim yang menyidangkan mendalami kejujuran para saksi saksi mengenai transfer uang dan mobil yang dipinjam milik saksi". Kalau saksi tidak jujur saya tetapkan menjadi tersangka, akan saya proses saudara nanti, jangan macam macam merekayasa isu, " tegas hakim ketua, Johanis Hehamony kepada saksi warga. Terdakwa juga diingatkan agar terdakwa mau mengungkapnya, " jangan - jangan kamu (terdakwa, red) dijadikan sasaran orang," terang hakim, Senin (11/3)

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Anik P memperlihatkan kepada saksi anggota tentang keterangan bukti foto diduga berkaitan dengan saksi warga dengan terdakwa. Terdakwa yang kesehariannya tidur bersama kambing peliharaannya dijerat undang - undang ITE karena melakukan ancaman kepada Khoirul Anam  yang melaporkannya. Korban dituduh menggagahi wanita inisial S Rejotangani. 

Kasus Hoaks akun Puji Ati yang melibatkan terdakwa dan oknum wartawan, LSM ujaran kebencian dengan menyerang beberapa nama pejabat Tulungagung kasusnya masih dalam proses di kepolisian, pihak penyidik Polres  sudah memeriksa Kepala Diskominfo Tulungagung, Tranggono alamat Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.  (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement