TULUNGAGUNG - Enam saksi dua anggota polisi memberikan keterangan dipersidangan keterangan saksi warga uang yang didapat Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening saksi Mei keterangan berbelit - belit dan uang Rp 2 miliar yang diminta terdakwa untuk pondok bila uang penjualan
tanah clear. Terdakwa juga dipinjami mobil, kata
saksi. Saksi mengaku saksi Tatik kerampokan uang Rp 400 juta. Keterangan saksi dipersidangan
sangat kompak semua keterangan berawal dari niat terdakwa Rohmad Koerniawan 40
tahun alias Perex.
Namun hakim yang menyidangkan mendalami
kejujuran para saksi saksi mengenai transfer uang
dan mobil yang dipinjam milik saksi". Kalau saksi tidak jujur saya
tetapkan menjadi tersangka, akan saya proses saudara nanti, jangan macam macam
merekayasa isu, " tegas hakim ketua, Johanis Hehamony kepada saksi warga.
Terdakwa juga diingatkan agar terdakwa mau mengungkapnya, " jangan - jangan kamu (terdakwa, red) dijadikan
sasaran orang," terang hakim, Senin (11/3).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Anik
P memperlihatkan kepada saksi anggota tentang keterangan bukti foto diduga berkaitan dengan saksi warga dengan
terdakwa. Terdakwa yang kesehariannya tidur bersama kambing peliharaannya
dijerat undang - undang ITE karena melakukan
ancaman kepada Khoirul Anam yang melaporkannya.
Korban dituduh menggagahi wanita inisial S Rejotangani.
Kasus Hoaks akun Puji Ati yang
melibatkan terdakwa dan oknum wartawan, LSM ujaran kebencian dengan menyerang
beberapa nama pejabat Tulungagung kasusnya masih dalam proses di kepolisian,
pihak penyidik Polres sudah memeriksa
Kepala Diskominfo Tulungagung, Tranggono alamat Desa Ketanon Kecamatan
Kedungwaru Tulungagung. (Rid/Nan)