TULUNGAGUNG - Agenda sidang dalam
mendengarkan keterangan saksi KA dan NK anggota kepolisian pucanglaban, Senin (18/2) akhirnya ditunda oleh
majelis hakim, Johanis Hehamony, SH,MH. "Sidang hari ini ditutup saksi ada
tugas dinas, sidang kita tunda, Jum'at (22/2)," tegas hakim ketua diruang
kartika Pengadilan Negri Tulungagung. Jaksa Penuntut Umum, Puji, SH memerintahkan kepada petugas agar terdakwa
dikembalikan kedalam tahanan.
Terdakwa Rohmad Koerniawan
alias Wawan Perek 40 tahun pemilik akun Puji Ati dengan didampingi pengacara
lebih banyak mendengarkan dari sidang sebelumnya, didakwa telah menyebar
luaskan ujaran kebencian berupa pitnah, ancaman hendak membunuh korban. Berawal,
seorang istri anggota polisi menerima pesan singkat mengabarkan KA suaminya
selingkuh dengan seseorang ingin bekerjasama mengungkap perselingkuhannya.
Tahun berikutnya sang istri menerima pesan singkat
menggunakan fropil lain, akhirnya melaporkan kasusnya kepolisi. Selain perkara
diatas, akun Puji Ati telah menyebar luaskan fitnah menyerang beberapa nama
pejabat di Tulungagung mengunggah potopoto pribadi pejabat tanpa memiliki dasar
bukti. Sebagai pimpinan tertinggi di institusi Kepolisian wilayah Tulungagung
yaitu Kapolres Tulungagung
AKBP.TofikSukendar.S.I.K, tentang hoax itu belum dapat dikonfirmasi
hingga berita ini diturunkan. (Nan/Rid)