SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) akhirnya menjatuhkan
vonis 6 tahun penjara terhadap Soedi Bin Sueb, terdakwa kasus Miras Oplosan
yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.
Majelis Hakim menilai, semua unsur
pidana Soedi Bin Sueb dalamPasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi. "Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan
tindak pidana
memproduksi bahan pangan yang
mengabaikan keamanan pangan. Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun, "
ujar Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono saat membacakan putusan diruang
sidsng Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim
menilai, perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb menyebabkan Pramudji Arianto (49),
Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan merusak mental
masyarakat.
"Sedangkan pertimbangan
meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum
pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," pungkas
Hakim Anton.
Terhadap putusan hakim ini, terdakwa
Soedi Bin Sueb diminta oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono
untuk berkonsultasi dengan Tugianto dan Triwidodo sebagai kuasa hukumnya. Usai
berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan
perlawanan banding. "Saya pikir-pikir," kata Soedi.
Demikian pula JPU Ni Made Astri
Utami. yang dalam sidang pembacaan vonis ini menggantikan Jaksa Ririn yang
sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara."Saya juga
pikir-pikir," ucap Ni Made.
Perlu diketahui, tiga orang warga
Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018.
Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai
tersangka.
Soedi yang merupakan peracik miras
oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi
menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan.
(Ban)