SURABAYA - Sidang perdana
pentolan group musik Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo, yang terjerat kasus UU ITE,
diwarnai dengan kehadiran ratusan wartawan dari berbagai media cetak dan
elektronik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/02).
Ruang sidang Cakra, tempat terdakwa
Ahmad Dhani menjalani sidang, terlihat penuh sesak dengan kehadiran ratusan
wartawan yang ingin meliput jalannya persidangan. Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wakili oleh Deddy Arisandi
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sedangkan 3 JPU lain yang mendampingi
adalah Rahmat Hari Basuki,Winarko,Nur Rahman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim.
Dalam surat dakwaannya, JPU Deddy
menyebutkan bahwa terdakwa Ahmad Dhani di duga telah melakukan pelanggaran UU
ITE, saat menginap di hotel Majapahit Surabaya, ketika akan menghadiri
deklarasi ganti presiden yang di prakarsai sendiri oleh mantan suami Maiya
Estianti itu. Mendengar dakwaan dari JPU tersebut, tim penasehat hukum
langsung memberi tanggapan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "
Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia" tukas salah seorang PH.
Lebih lanjut, PH menyampaikan
terkait penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Jakarta, terdapat 2 penetapan. Hal ini kemudian dijelaskan oleh hakim ketua R.
Anton Widyopriyono SH., MH. " Terhadap surat penetapan pertama itu
tentang status penahanan. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan pemindahan
sementara, di alihkan ke surabaya untuk menjalani proses persidangan di
Surabaya. Dititipkan di tahan di Surabaya, begitu. " jelas hakim
Anton.
Ketua hakim dalam persidangan
tersebut menambahkan, penitipan tersebut dilakukan agar mempercepat proses
persidangan yang di jadwalkan oleh Anton 2 kali seminggu itu. Jika telah
selesai terdakwa akan di kembalikan kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta. Usai
memberi penjelasan, Anton kemudian memberi waktu kepada tim Penasihat Hukum
terdakwa Ahmad Dhani untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "
Sidang di tunda hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019 pekan depan , untuk
memberi kesempatan kepada PH mengajukan eksepsi. " pungkas Anton. (Ban)