PU Tolak Eksepsi PH Terdakwa UU ITE ADP

SURABAYA - Ahmad Dani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran kebencian yg di dakwa telah melanggar UU ITE, kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU. (14/02)

Dengan penjagaan ektra ketat, terdakwa  yang juga musisi terkenal dengan group band DEWA tersebut, di bawa ke ruang persidangan Cakra melalui barisan polisi yang membuat pagar betis di sepanjang lorong hingga ke ruang sidang. 

Dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton W. SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, dari Kejati Jatim membacakan tanggapan dari JPU terkait  nota keberatan (eksepsi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya. 

Dalam tanggapannya, JPU dengan tegas menolak semua eksepsi terdakwa yang beralih terjun ke dunia politik itu, karena sudah memenuhi syarat formilnya. JPU tidak sependapat dengan penasihat hukum, dan memohon majelis menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela. 

" JPU  tidak sependapat dengan penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim PN Surabaya untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ahmad Dani Prasetyo dalam putusan selan, dan berharap majelis hakim dapat melanjutkan kembali persidangan. " jelas JPU Hari

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, hakim Anton kemudian memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan sela. Awal dari kasus ini, ketika ADP membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kemudian hal tersebut dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement