SURABAYA - Ahmad Dani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran
kebencian yg di dakwa telah melanggar UU ITE, kembali di sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU. (14/02)
Dengan penjagaan ektra ketat,
terdakwa yang juga musisi terkenal dengan group band DEWA tersebut, di
bawa ke ruang persidangan Cakra melalui barisan polisi yang membuat pagar betis
di sepanjang lorong hingga ke ruang sidang.
Dipimpin oleh ketua majelis hakim R.
Anton W. SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, dari Kejati
Jatim membacakan tanggapan dari JPU terkait nota keberatan (eksepsi)
terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU dengan tegas
menolak semua eksepsi terdakwa yang beralih terjun ke dunia politik itu, karena
sudah memenuhi syarat formilnya. JPU tidak sependapat dengan penasihat hukum,
dan memohon majelis menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela.
" JPU tidak sependapat
dengan penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim PN Surabaya untuk menolak
eksepsi penasihat hukum terdakwa Ahmad Dani Prasetyo dalam putusan selan, dan
berharap majelis hakim dapat melanjutkan kembali persidangan. " jelas JPU
Hari
Setelah mendengar tanggapan dari
JPU, hakim Anton kemudian memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan
dengan agenda putusan sela. Awal dari kasus ini, ketika ADP membuat vlog
yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi
#2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kemudian hal tersebut dilaporkan
oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
(Ban)