Surabaya NewsWeek- Seiring
banyaknya kasus terkait pinjaman berbasis online, membuat Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya gencar mensosialisasikan dampak bahaya melakukan pinjaman
kepada jasafintech yang belum jelas legalitasnya. Sebab, dari
berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke
dalam membengkaknya bunga pinjaman.
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono
mengatakan banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman
online ke lembaga fintech yang belum jelas kredibilitasnya.
Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan
memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Seperti tanpa adanya biaya
pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat
membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.
“Karena menggunakan
aplikasi berbasis online, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data
pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga
tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” kata Yusron saat jumpa pers di Kantor
Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/02/19).
Sebetulnya, lanjut
dia, regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar
berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status
legalitasnya di OJK. “Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan
jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam
peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website,” jelasnya.
Yusron menjelaskan
daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK,
melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang
membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan
terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.
“Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika
lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” terangnya.
Namun, jika masyarakat
ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lebih baik
disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan. Yusron
berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran dari
perusahaan fintech yang belum jelas legalitasnya itu. “Tidak
hanya dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk penawaran apapun, satu langkah
lagi yang harus dilakukan yakni mengecek, dan meneliti jika ada penawaran,”
imbuhnya.
Sementara itu,
Direktur Utama PT. BPR Surya Artha Utama Renny Wulandari menyampaikan, bagi
kelompok masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, pihaknya telah menawarkan
solusi lain, yakni melalui jasa pinjaman kelompok di Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). “Saat ini BPR sudah menjangkau masyarakat Surabaya. Bahkan tidak hanya
Surabaya, sekitar Surabaya juga ada, Sidoarjo dan Gresik,” katanya.
Renny – sapaan
lekatnya menyampaikan selain memberikan kemudahan pembiayaan kredit bagi
kelompok usaha, pihaknya juga menghimpun tabungan dan deposito dengan suku
bunga rendah, bahkan dengan persyaratan yang cukup mudah dan cepat. Terlebih,
bagi kelompok masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman, cukup hanya
satu orang yang memberikan jaminan.
“Dari kelompok itu,
tidak perlu satu anggota memberikan satu jaminan, namun bisa diwakilkan atas
nama ketua kelompok. Cukup satu kelompok ini, dibackup satu
jaminan, misal dari ketua kelompoknya,” papar perempuan berkerudung ini.
Ia menambahkan ke
depan pihaknya bakal intens melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk
menawarkan pinjaman dana dengan bunga yang cukup rendah melalui BPR. Dengan
begitu, pihaknya berharap, masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman,
meskipun mereka tidak mempunyai jaminan. “Nanti kita akan intens sosialisasikan
ke RT/RW melalui komunitas-komunitas masyarakat, itu kita bisa memberikan
pinjaman kelompok, istilahnya tanggung renteng,” pungkasnya. ( Ham
)