Penandatanganan kesepakan tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua KPU Makhruri, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu Tjakra Suyana Eka Putra,S.H.,M.H.
Ketua KPU Tanbu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kesepakatan ini sangat penting mengingat KPU sebagai penyelenggara Pemilu rentan dengan permasalahan hukum.
"Dengan kerjasama ini tentu KPU merasa terbantu karena Kejaksaan siap
untuk melakukan pendampingan hukum dan membuka diri untuk konsultasi terkait
permasalahan hukum" sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Tanbu bahwa kesepakatan ini sudah
merupakan tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat
maupun kepada lembaga negara.
"Saya berharap dengan kerjasama ini marwah Kejaksaan Negeri dan KPU dapat
selalu terjaga bersama - sama" imbuhnya. Diakhir acara masing - masing
saling menyerahkan cinderamata. (Irfan)