SURABAYA - Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa
pembunuhan Agung Pribadi di kamar 1707 Apartemen Educity. Dua terdakwa
pembunuhan yakni Riyan Hidayat dan Supandi masing-masing divonis 7 tahun. Vonis
keduanya lebih ringan dibanding dengan tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338
jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun
penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrioni membacakan vonis diruang
Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/2/2019).
Sementara
vonis berbeda dijatuhkan pada terdakwa Imam Syafii. Meskipun terbukti melanggar
pasal yang sama dengan kedua terdakwa sebelumnya, namun karena Imam menolak isi
BAP polisi dengan dalih mendapat tekanan saat penyidikan dan mempersulit
jalanya persidangan, maka oleh majelis hakim Imam divonis 7 tahun dan 6 bulan
penjara. "Untuk terdakwa Imam Syafii Bin H. Hodiri kami jatuhi hukuman
selama 7 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Sigit Sutriono.
Sebelum
membacakan putusan, majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa bersikap
sopan dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan. Untuk
hal yang memberatkan, hakim Sigit menilai perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sudah menghilangkan nyawa
seseorang.
Menanggapi
vonis tersebut, terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi melalui penasehat
hukumnya Hans Hehakaya langsung mengajukan perlawanan banding. Sedangkan
terdakwa Imam Syafii bin H.Hodori hanya menyatakan pikir-pikir."Kami
langsung mengajukan banding uang mulia," kata Hans Hehakaya mewakili
terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi.
Sebelumnya,
sesosok mayat laki-laki ditemukan di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen
Educity, Surabaya, komplek perumahan eliet Pakuwon City. pada Senin (28/5/2018)
pagi. Korban diketahui bernama Agung Pribadi asal Jakarta yang diduga menjadi
korban pemukulan benda tumpul dan penikaman yang melibatkan tiga terdakwa.
Sebetulnya,
selain ketiga terdakwa, masih ada pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar
Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi, dia adalah otak pembunuhan. Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam tuntutannya mengajukan permohonan agar
ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (Ban)