SURABAYA - (Februari 2019)Paguyuban Custemers Sipoa (PCS) sebuah
perkumpulan yang menjadi wadah bernaung bagi para korban konsumen Sipoa Group
yang berjumlah 900 (Sembilan ratus korban) atau sebagian yang tergabung dalam
Laporan Polisi: LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018, yang telah
disidangkan dan telah diputus perkaranya pada hari Jumat 15 Februari 2019,
meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo, SH dan Kajati Jawa Timur, Soenarta untuk
tidak melakukan upaya hukum banding. Karena para terdakwa dengan Paguyuban PCS,
telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak
dan tidak bergerak) dalam perkara a quo tersebut setelah dieksekusi, nantinya
sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai
refund-nya (baik melalui uang cash dalam sitaan, maupun penjualan asset secara
bersama dalam benda sitaan).
“Kebijakan tidak melakukan upaya
banding untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Mengingat
asas social justice dan manfaat sehingga para korban dapat segera mendapatkan
kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan
bersama ini terpenuhi, terutama akan memasuki Pemilu 2019, dimana Kota
Jawa Timur harus dibuat kondusif. Tidak ada tindakan dan pengerahan masa atas
kasus kasus hukum tersebut sehingga ketertiban umum terjaga dan terpelihara. Kemanfaatan
hukum harus diberi prioritas perhatian. Jangan sampai penerapan dan penegakan
hukum justru menimbukan keresahan masyarakat ” ujar Masbuhin, SH Ketua Tim
Advocate PCS kepada wartawan di Kejati Jawa Timur, usai mendampingi penyerahan
surat yang memuat permintaan resmi paguyuban kepada Kajati Jawa Timur untuk
tidak melakukan upaya hukum banding(18/2)
Sebagaimana diketahui, para
terdakwa kasus Sipoa Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan
Aris Birawa telah divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sifa’urosoddin
(15/2) 6 (enam) bulan penjara di pengadilan negeri Surabaya. Salah satu
pertimbangannya adalah karena seluruh kerugian 87 orang pelapor telah
dikembalikan para terdakwa. Dalam peerkara ini, Kejati Jatim menuntut 1 (satu)
tahun penjara, namun oleh Jampidum Kejagung dinaikkan menjadi 3 (tiga) tahun
penjara. Karena hal inilah Jampidum Kejagung dicurigai oleh para terdakwa
terlibat dalam praktrek mafia hukum yang menimpanya.
Dalam amar putusan
,seluruh barang dan harta benda yang disita dikembalikan kepada para terdakwa,
dan dari mana barang-barang itu disita. “Di dalam barang-barang bukti yang
dikembalikan itulah, sebagian akan dipakai untuk kepentingan pengembalian uang
konsumen. Dan ini yang disebut azas manfaat dalam penegakan hukum. Sesuai
tujuan hukum untuk mewujudkan the greatest happiness of the
greatest number ” ujar Masbuhin, SH lagi.
Berdasarkan catatan, Sipoa Grup
telah memberikan refunds kepada para konsumen. Pertama, kepada 87
konsumen pelapor LP Nomor: LBP/373/2018/UM/JATIM, yang pada tanggal 7 dan 10
Desember 2018, sudah memberikan refunds lunas dari kami sebesar Rp. 11,6
milyar. Bersamaan dengan telah selesainya pembayaran refunds, 76 orang konsumen
sekaligus pelapor dalam perkara ini, atas nama Dikky Setiawan dan
kawan-kawan, melakukan penandatangan perdamaian (dading), dengan Budi
Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa. Kedua, pada tanggal
15 Januari 2019, para terdakwa telah menandatangani Perdamaian (dading) dengan
40 (empat puluh) orang konsumen dari Paguyuban P2S, yang menjadi
pelapor laporan polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal
18 Desember 2017.
Dalam Perdamaian ini para terdakwa telah membayar dalam
bentuk tunai sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta
rupiah) dan Rp. 7.200.000.000,- (tujuah milyar dua ratus juta
rupiah) berupa 3 (tiga) unit rumah di Royal Town Regency, Gunung Anyar
Surabaya, dengan status Sertipikat Hak Milik No. 1431, 02701, dan 02748. Untuk
26 orang konsumen lain belum berkehendak untuk diberi refunds. Ketiga, kepada
200 orang konsumen yang tergabung dalam Tim Baik-Baik, melalui mekanisme
pemberian asset sebagai jaminan. Keempat, membuat kesepakatan penyelesaian
damai, dengan 900 (Sembilan ratus) konsumen lain yang tergabung dalam PCS.
Kelima, melakukan perjanjian kesepakatan pemberian jaminan dengan Tim Victory
yang dipimpin oleh Rudy Jukianto.
Menurut Masbuhin, SH hampir semua
kelompok paguyuban konsumen Sipoa yang ada, ikut memberikan
dukungan terhadap permintaan agar jaksa tidak melakukan upaya banding.
Apabila tidak banding, berarti jaksa telah mewakili dan menjalankan aspirasi
dan kepentingan seluruh konsumen. Dalam kaitan ini, hanya kelompok mafia yang
hendak mencaplok asset Sipoa Grup yang berkepentingan mendorong jaksa untuk
melakukan upaya banding.”Kami ingin melihat, apakah jaksa dalam perkara ini
berkemauan mewakili kepentingan para konsumen atau malah berpihak kepada
kepentingan mafia. Kami hanya mengingatkan, para konsumen akan menduduki kantor
Kejati Jatim bila jaksa melakukan banding,” ujarnya lagi.
PRAKTEK MAFIA HUKUM
Dalam pledooi (Nota Pembelaan)
terdakwa Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa dijadikan
terdakwa, dan telah didakwa JPU melanggar pasal penggelapan dan
penipuan, dalam proses penyidikan yang direkayasa, yang berlatar belakang,
adanya kelompok -- yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya - yang ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine
(Sipoa Grup) senilai Rp. 687,1 milyar, dengan “memperalat” instrumen
pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga
melibatkan mantan petinggi Polda Jawa Timur. Para terdakwa berpendapat
peristiwa semacam ini dapat merusak iklim investasi di Jawa Timur, yang
tidak boleh terulang kembali dalam negara yang berlandaskan Pancasila.
Dalam pledooi (Nota Pembelaan) para
terdakwa dintimidasi oleh seorang pengacara yang direkomendasikan oknum
penyidik, di dalam tahanan Polda Jawa Timur, dan dipaksa menandatangani
pernyataan agar bersedia menjual aset perusahaan berupa sebidang tanah
dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru,
Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, yang bernilai Rp. 687,1 milyar,
namun harga telah dibandrol Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar Rp.
150 milyar. Bila permintaan itu tidak dipenuhi, para terdakwa diancam akan ada
50 Laporan Polisi lagi bakal digulirkan, yang dapat membuat diri para terdakwa
sampai mati tetap berada di penjara. Meskipun mengalami penindasan, pafra
terdakwa dengan tegas berulang kali menolak.
Dalam bahasa terang para
terdakwa mengaku merupakan korban praktek mafia hukum, yang melibatkan
pengusaha hitam, oknum pengacara hitam, oknum wartawan hitam, dan oknum anggota
DPR hitam. Dalam persidangan mengemuka adanya sejumlah anggota DPR yang
ditengarai telah mengintervensi kasus Sipoa diduga bertujuan mem-back up
kepentingan mafia Surabaya dengan berlindung dibalik fungsi pengawasan. Dipakai
frasa “mafia hukum” lantaran tidak ada lagi stigma yang lebih tepat untuk dilekatkan
kepada para pelakunya.
Ketika ditanya mengenai adanya kunjungan 17
orang anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Desmon J Mahesa ke Polda Jawa
Timur pasca putusan kasus Sipoa (18/2), Masbuhin, SH mengatakan akan berpikir
positip, sebagai bentuk kegiatan biasa mengisi masa reses. Namun kita tetap
mencermati kemungkinan adanya praktek “sambil menyelam minum air”,
mengingat Kajati Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ikut diundang
di Polda. Peristiwa titip menitip sangat mungkin bisa terjadi.
Tapi ia optimis
bila hal itu ada belum tentu Ketua PT Surabaya yang dikenal berintegritas
bersedia dilobby oknum untuk kepentingan mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa
Grup. “Bila intervensi oleh oknum DPR RI itu terjadi maka 2500 orang konsumen
akan beramai-ramai demo ke DPR RI di Jakarta melaporkan ke Mahkamah Kehormatan
DPR dan KPK. Caleg DPR RI asal Jatim akan kita kampanyekan agar tidak dipilih
rakyat karena membantu kepentingan mafia” ujarnya. Peter Yowono Ketua PCS.
(Ban)