Paguyuban Korban Kasus Sipoa, Minta Jaksa Tidak Banding Demi Membantu Kepentingan Mafia

SURABAYA - (Februari 2019)Paguyuban Custemers Sipoa (PCS) sebuah perkumpulan yang menjadi wadah bernaung bagi para korban konsumen Sipoa Group yang berjumlah 900 (Sembilan ratus korban) atau sebagian yang tergabung dalam Laporan Polisi: LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, tanggal 26 Maret 2018, yang telah disidangkan dan telah diputus perkaranya pada hari Jumat 15 Februari 2019, meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo, SH dan Kajati Jawa Timur, Soenarta untuk tidak melakukan upaya hukum banding. Karena para terdakwa dengan Paguyuban PCS, telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak dan tidak bergerak) dalam perkara a quo tersebut setelah dieksekusi, nantinya sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai refund-nya (baik melalui uang cash dalam sitaan, maupun penjualan asset secara bersama dalam benda sitaan).

“Kebijakan tidak melakukan upaya banding untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Mengingat asas social justice dan manfaat sehingga para korban dapat segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas, serta keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama ini terpenuhi, terutama akan memasuki  Pemilu 2019, dimana Kota Jawa Timur harus dibuat kondusif. Tidak ada tindakan dan pengerahan masa atas kasus kasus hukum tersebut sehingga ketertiban umum terjaga dan terpelihara. Kemanfaatan hukum harus diberi prioritas perhatian. Jangan sampai penerapan dan penegakan hukum justru menimbukan keresahan masyarakat ” ujar Masbuhin, SH Ketua Tim Advocate PCS kepada wartawan di Kejati Jawa Timur, usai mendampingi penyerahan surat yang memuat permintaan resmi paguyuban kepada Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum banding(18/2)

Sebagaimana diketahui, para terdakwa  kasus Sipoa Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa telah divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sifa’urosoddin (15/2) 6 (enam) bulan penjara di pengadilan negeri Surabaya. Salah satu pertimbangannya adalah karena seluruh kerugian 87 orang pelapor telah dikembalikan para terdakwa. Dalam peerkara ini, Kejati Jatim menuntut 1 (satu) tahun penjara, namun oleh Jampidum Kejagung dinaikkan menjadi 3 (tiga) tahun penjara. Karena hal inilah Jampidum Kejagung dicurigai oleh para terdakwa terlibat dalam praktrek mafia hukum yang menimpanya. 

Dalam amar putusan ,seluruh barang dan harta benda yang disita dikembalikan kepada para terdakwa, dan dari mana barang-barang itu disita. “Di dalam barang-barang bukti yang dikembalikan itulah, sebagian akan dipakai untuk kepentingan pengembalian uang konsumen. Dan ini yang disebut azas manfaat dalam penegakan hukum. Sesuai tujuan hukum  untuk mewujudkan the greatest happiness  of the greatest number ” ujar Masbuhin, SH lagi.

Berdasarkan catatan, Sipoa Grup telah  memberikan refunds kepada para konsumen. Pertama, kepada 87 konsumen pelapor LP Nomor: LBP/373/2018/UM/JATIM, yang pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018, sudah memberikan refunds lunas dari kami sebesar Rp. 11,6 milyar. Bersamaan dengan telah selesainya pembayaran refunds, 76 orang konsumen sekaligus pelapor dalam perkara ini,  atas nama Dikky Setiawan dan kawan-kawan, melakukan penandatangan perdamaian (dading), dengan Budi Santoso,  Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa. Kedua, pada tanggal 15 Januari 2019, para terdakwa telah menandatangani Perdamaian (dading) dengan 40  (empat puluh) orang konsumen dari Paguyuban P2S, yang menjadi pelapor  laporan polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal   18 Desember 2017. 

Dalam Perdamaian ini para terdakwa telah membayar dalam bentuk tunai sebesar    Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan Rp. 7.200.000.000,- (tujuah milyar dua  ratus juta rupiah) berupa 3 (tiga) unit rumah di Royal Town Regency, Gunung Anyar Surabaya, dengan status Sertipikat Hak Milik No. 1431, 02701, dan 02748. Untuk 26 orang konsumen lain belum berkehendak untuk diberi refunds. Ketiga, kepada 200 orang konsumen yang tergabung dalam Tim Baik-Baik, melalui mekanisme pemberian asset sebagai jaminan. Keempat, membuat kesepakatan penyelesaian damai, dengan 900 (Sembilan ratus) konsumen lain yang tergabung dalam PCS. Kelima, melakukan perjanjian kesepakatan pemberian jaminan dengan Tim Victory yang dipimpin oleh Rudy Jukianto.

Menurut Masbuhin, SH hampir semua kelompok paguyuban konsumen  Sipoa yang ada, ikut memberikan dukungan  terhadap permintaan agar jaksa tidak melakukan upaya banding. Apabila tidak banding, berarti jaksa telah mewakili dan menjalankan aspirasi dan kepentingan seluruh konsumen. Dalam kaitan ini, hanya kelompok mafia yang hendak mencaplok asset Sipoa Grup yang berkepentingan mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding.”Kami ingin melihat, apakah jaksa dalam perkara ini berkemauan mewakili kepentingan para konsumen atau malah berpihak kepada kepentingan mafia. Kami hanya mengingatkan, para konsumen akan menduduki kantor Kejati Jatim bila jaksa melakukan banding,” ujarnya lagi.

PRAKTEK MAFIA HUKUM

Dalam pledooi (Nota Pembelaan) terdakwa Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa dijadikan terdakwa, dan  telah  didakwa JPU melanggar pasal penggelapan dan penipuan, dalam proses penyidikan yang direkayasa, yang berlatar belakang, adanya kelompok -- yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya - yang  ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai  Rp. 687,1 milyar, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga melibatkan mantan petinggi  Polda Jawa Timur. Para terdakwa berpendapat peristiwa semacam ini  dapat merusak iklim investasi di Jawa Timur, yang tidak boleh terulang kembali dalam negara yang berlandaskan Pancasila.

Dalam pledooi (Nota Pembelaan) para terdakwa dintimidasi  oleh seorang pengacara yang direkomendasikan oknum penyidik, di dalam tahanan Polda Jawa Timur, dan dipaksa menandatangani pernyataan agar bersedia menjual aset perusahaan  berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, yang bernilai  Rp. 687,1 milyar, namun harga telah dibandrol Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar  Rp. 150 milyar. Bila permintaan itu tidak dipenuhi, para terdakwa diancam akan ada 50 Laporan Polisi lagi bakal digulirkan, yang dapat membuat diri para terdakwa sampai mati tetap berada di penjara. Meskipun mengalami penindasan, pafra terdakwa dengan tegas berulang kali menolak.

Dalam  bahasa terang para terdakwa mengaku merupakan korban praktek mafia hukum, yang melibatkan pengusaha hitam, oknum pengacara hitam, oknum wartawan hitam, dan oknum anggota DPR hitam. Dalam persidangan  mengemuka adanya sejumlah anggota DPR yang ditengarai telah mengintervensi kasus Sipoa diduga bertujuan mem-back up kepentingan mafia Surabaya dengan berlindung dibalik fungsi pengawasan. Dipakai frasa “mafia hukum” lantaran tidak ada lagi stigma yang lebih tepat untuk dilekatkan kepada para pelakunya.

Ketika ditanya mengenai adanya kunjungan 17 orang anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Desmon J Mahesa ke Polda Jawa Timur pasca putusan kasus Sipoa (18/2), Masbuhin, SH mengatakan akan berpikir positip, sebagai bentuk kegiatan biasa mengisi masa reses. Namun kita tetap mencermati kemungkinan adanya praktek “sambil menyelam  minum air”, mengingat Kajati Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ikut diundang di Polda. Peristiwa titip menitip sangat mungkin bisa terjadi. 

Tapi ia optimis bila hal itu ada belum tentu Ketua PT Surabaya yang dikenal berintegritas bersedia dilobby oknum untuk kepentingan mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup. “Bila intervensi oleh oknum DPR RI itu terjadi  maka 2500 orang konsumen akan beramai-ramai demo ke DPR RI di Jakarta melaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR dan KPK. Caleg DPR RI asal Jatim akan kita kampanyekan agar tidak dipilih rakyat karena membantu kepentingan mafia” ujarnya. Peter Yowono Ketua PCS. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement