SURABAYA -
Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Soenarta, dengan
Masbuhin penasehat hukum Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dan beberapa perwakilan
anggota PCS yang terjadi Senin (18/2) dan berakhir deadlock akhirnya dijawab
para customer dengan demo.
Selasa
(19/2), 500 konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS benar-benar menyerbu kantor
Kejati Jatim yang beralamat di Jalan A. Yani Surabaya. Massa mulai berdatangan
ke kantor Kejati Jatim mulai pukul 05.30 Wib. Konsumen Sipoa akhirnya menggelar
demo pukul 07.00 Wib.
Dengan
membawa atribut demo seperti spanduk dan banner, para konsumen Sipoa ini mulai
meneriakkan kekesalan mereka atas ulah jaksa Kejati Jatim yang menjadi Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk perkara nomor : LPB/373/III/UM/2018/Jatim dengan
terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa, mengajukan
upaya hukum banding, Jumat (15/2/2019) beberapa saat setelah pembacaan vonis
berlangsung di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.
Massa konsumen
Sipoa ini, juga berusaha menarik perhatian para pengguna jalan A. Yani Surabaya
dengan spanduk-spanduk yang dibentangkan di sisi Jalan A. Yani Surabaya. Selain
itu, dalam aksi demo ini, juga disiapkan mobil truk yang sudah dimodifikasi
sebagai panggung untuk berorasi.
Edi Sucipto,
koordinator aksi demo dalam orasinya mengecam sikap kejaksaan yang masih
bersikukuh tidak mau mencabut upaya hukum banding yang sudah dimasukkan di PN
Surabaya."Akibat ulah jaksa dengan mengajukan banding itu, keinginan kami
untuk mendapatkan refund dari Sipoa jadi terbengkalai dan terancam gagal,"
ujar Edi.
Padahal,
lanjut Edi, pengembalian uang para nasabah ini, tinggal selangkah lagi. Begitu
semua barang bukti diterima para terdakwa, keinginan para konsumen untuk mendapatkan
uangnya kembali, akan terlaksana, karena total barang bukti yang disita
penyidik itu jumlahnya Rp. 1,5 triliun.
Sebagai
bentuk aksi protes atas upaya hukum banding yang sudah dilakukan jaksa
tersebut, massa mengikat pintu masuk sisi Selatan Kejati Jatim dengan tali dan
memasang tulisan tolak banding di pintu pagar itu.
Bukan hanya
itu, truk audio yang dipakai untuk orasi koordinator akai demo, juga
diparkirkan tepat di depan pintu masuk utama Kejati Jatim, sehingga menghalangi
kendaraan yang akan masuk maupun keluar kantot Kejati Jatim.
Pantauan di
lokasi, massa terus mengawasi gerak gerik setiap orang yang akan keluar masuk
kantor Kejati Jatim. Dari aksi penyegelan dan menutup pintu masuk utama Kejati
Jatim berakibat kepada terganggunya aktivitas jaksa maupun pegawai kejaksaan
yang hendak beraktivitas seperti mengikuti sidang maupun untuk makan siang. (Ban)