JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat DPP LPKAN Indonesia
kemarin siang mendatangi kantor pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) yang menyerahkan Petisi “PILPRES 2019 LUBER JURDIL” serta disambut dan
diterima dengan baik oleh staf KPU.
Demikian yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas
Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia, H.R Muhammad Ali saat ikut
melakukan penyerahan PETISI “PILPRES 2019 LUBER JURDIL” tersebut di Gedung
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di jalan Imam Bonjol, Nomor 29 Menteng Jakarta
Pusat pada, Kamis (31/1/2019) siang.
“PETISI langsung diterima resmi oleh salah satu pejabat KPU (kepala bidang
sosialisasi Pemilu dan Humas), Petisi yang ditandatangani oleh Ketua Umum LPKAN
H. R. Muhammad Ali dan Sekjend LPKAN H. Achmad Sidqus Syahdi, SE beserta Dewan
Pembina DPP LPKAN Wibisono, SH, MH dan perwakilan dari 400 elemen masyarakat
yang diwakili oleh Ir. Aslam Katutu,” tutur Ketua Umum DPP LPKAN yang akrab
disapa bang Ali kepada media di Jakarta.
Pembina LPKAN Indonesia Wibisono dalam kesempatan tersebut juga menambahkan
bahwa UU pemilu tahun 2017 sangat multi tafsir terutama tentang hal cuti
kampanye bagi calon Presiden (petahana). Wibisono menjelaskan LPKAN Indonesia
beserta 400 elemen masyarakat mengajukan Petisi ini, adapun isi PETISI sebagai
berikut :
“PETISI PILPRES 2019 LUBER JURDIL”
Berdasarkan pengalaman prosesi pelaksanaan PEMILU berbagai periode
terdahulu, baik tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat nasional, PEMILU
eksekutif maupun legislatif agar dapat berjalan dengan LUBER JURDIL, sehingga
terlaksana dengan tertib aman dan sukses, bahwa salah satu meminta semua
kontestan untuk melepaskan atribut jabatan dan kepangkatannya baik sebagai ASN,
TNI/POLRI, maupun pejabat bupati, gubernur, hingga presiden.
Sehingga pada saat masa kampanye berlangsung, posisi yang ditinggalkan oleh
kontestan peserta PEMILU tersebut, apabila sebelumnya adalah sebagai bupati,
gubernur maupun presiden, maka otomatis digantikan oleh wakilnya sebagai
pejabat sementara sehingga terpilih pajabat baru.
Demikian pula seorang presiden yang semestinya sudah demisioner dan mengambil cuti selama masa kampanye digantikan oleh Wakilnya. “Untuk itu kami mengajukan PETISI kepada pemerintah agar Presiden RI sebagai salah satu Calon Presiden Pilpres 2019 mengambil hak cuti selama masa kampanye dan digantikan oleh Wakil Presiden RI,” imbaunya.
Sementara hal ini penting, menurut Ali Zaini, karena untuk menjaga marwah
pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan
yang bersih dari penggunaan wewenang dan fasilitas Negara yang melekat kepada
seorang presiden, sehingga pada saat pelaksanaan Pilpres 2019 pasangan
Capres-Cawapres yang sedang berkontestasi memiliki kedudukan yang sama,
pemilih, penyelenggara, dan pengawas, serta semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak,” ujar Ali Zaini.
Meneurutnya, “Selain dapat bersikap jujur dan adil sesuai dengan peraturan
yang berlaku, tidak ada “kecurangan” yang dilakukan, dan siapapun yang menang
pada perhelatan Pilpres 2019, menang secara terhormat dan bermartabat sebagai
modal dasar dalam memimpin Rakyat Indonesia 5 (lima) tahun ke depan. Mengingat
bahwa tahun 2019 adalah Pemilihan umum yang unik, karena pertama kali dalam
sejarah bangsa Indonesia melakukan pemilihan secara serentak, pemilihan akan
dilaksanakan secara bersamaan ; pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Periode 2019 – 2024,” ungkapnya.
“Maka dalam pelaksanaan pesta
demokrasi rakyat ini, KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara akan
dipertaruhkan integritasnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019
yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku,” pungkas Ali Zaini. (red)